Petitum |
- Menyatakan Perlawanan Para Pelawan sebagai Pihak Ketiga adalah Tepat dan beralasan.
- Menyatakan Para Pelawan adalah Pelawan yang Jujur.
- Menyatakan Para Pelawan adalah ahli waris dan Pemilik dari tanah beserta bangunan yang terletak di Jalan Catur Warga No.8 Kel.Pejanggik Kota Mataram sesuai dengan sertipikat hak milik No.282, 1828, 1830
- Memerintahkan untuk mengangkat kembali sita jaminan tertanggal 15 Oktober 2014 No.42/PDT.G/2014/PN.MTR
- Menghukum Terlawan Penyita dan Terlawan Tersita secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini.
- Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun timbul verset atau banding.
- Atau bilamana majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya(ex aequo et bono).
|