Petitum Permohonan |
- Menyatakan permohonan pemohon dikabulkan untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan pemalsuan dokumen/surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo harus dibatalkan atau setidaknya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan SPRINDIK Nomor : SP.Sidik/50.a/IV/Res.1.9/2022/ Ditreskrimum, tertanggal 26 April 2022, yang dikeluarkan Termohon adalah Tidak Sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon;
- Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Membebankan seluruh biaya perkara kepada Termohon.
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara a quo berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |