Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2023/PN Mtr H.M SALEH Alias H. MULTAZAM Kepala Kepolisian Daerah NTB cq Ditreskrimum Polda NTB Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2023/PN Mtr
Tanggal Surat Senin, 20 Feb. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1H.M SALEH Alias H. MULTAZAM
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Daerah NTB cq Ditreskrimum Polda NTB
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan permohonan pemohon dikabulkan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan pemalsuan dokumen/surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo harus dibatalkan atau setidaknya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan    SPRINDIK     Nomor : SP.Sidik/50.a/IV/Res.1.9/2022/ Ditreskrimum,  tertanggal 26 April 2022, yang dikeluarkan Termohon adalah Tidak Sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon;
  5. Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  6. Membebankan seluruh biaya perkara kepada Termohon.

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara a quo berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya