Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan merubah nama ayah dan ibu pada Kutipan Akta Kelahiran anak pertama Pemohon No. 5271-LU-22012015-0025 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Mataram yang mana semula tertulis bernama Samantha Eve Saputra Lie, Perempuan, Lahir di Mataram pada tanggal 25 Desember 2014 anak keempat dari Ayah Dicky Lie dan Ibu Vera Saputra Ie diubah menjadi Samantha Eve Saputra Lie, Perempuan, Lahir di Mataram pada tanggal 25 Desember 2014 anak pertama dari Ayah Nyoman Denny Prasetya Tjipta dan Ibu Vindy Yulistine;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan tersebut pada Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Mataram untuk merubah penulisan nama ayah dan ibu pada Kutipan Akta Kelahiran anak pertama Pemohon No. 5271-LU-22012015-0025 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Mataram yang mana semula tertulis bernama Samantha Eve Saputra Lie, Perempuan, Lahir di Mataram pada tanggal 25 Desember 2014 anak keempat dari Ayah Dicky Lie dan Ibu Vera Saputra Ie diubah menjadi Samantha Eve Saputra Lie, Perempuan, Lahir di Mataram pada tanggal 25 Desember 2014 anak pertama dari Ayah Nyoman Denny Prasetya Tjipta dan Ibu Vindy Yulistine;
4. Membebankan segala biaya permohonan ini kepada pemohon.
|