Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan anjuran tertulis Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Kota Mataram tanggal 15 Desember 2017 Nomor: 560/202.c/Naker/XII/2017 sepanjang perhitungan pembayaran Penghargaan Masa erja, Pergantian Hak, tida dibayarkannya upah proses dinyatakan tidak dapat diterima;
- Menyatakan Penggugat berhak atas uang penggantian hak serta hak-ha lainnya yaitu :
- Uang Penghargaan Masa Kerja (10 x Rp. 12.195.368 {sesuai upah pada bulan Maret 2017}) = Rp. 121.953.680,- (Seratus dua puluh satu juta sembilan ratus lima puluh tiga enam ratus delapan puluh rupiah)
- Penggantian hak : 15 % x 121.953.680,- = Rp. 18.293.052,- (delapan belas juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu lima puluh dua rupiah)
- Pembayaran upah Proses : 6 x 12.195.368 = Rp. 73.172.136,- (tujuh puluh tiga juta seratus tujuh puluh dua ribu seratus tiga puluh enam rupiah)
- Denda atas tidak dibayarkannya upah proses berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2015 pasal 55 = Rp. 110.124.173,- (Seratus sepuluh juta seratus dua puluh empat ribu seratus tujuh puluh tiga rupiah))
- Tidak dibayarkannya uang Jamsostek bulan Juli 2017 s/d Oktober 2017 (JHT, JKK + JKM dan JKT = 4 (empat) bulan (bulan Juli s/d Oktober 2017) yaitu 4 x Rp. 522.974,- = Rp. 2.091.896,- (dua juta sembilan puluh satu ribu sembilan ratus tujuh puluh empat rupiah).
- Pemotongan uang lain-lain yang menjadi hak Penggugat oleh Tergugat :
- Bulan Januari 2016 = Rp. 2.912.789,-
- Bulan Februari 2016 = Rp. 1.652789,-
- Bulan Maret 2016 = Rp. 1.652789,-
- Bulan April 2016 = Rp. 1.652789,-
- Bulan Mei 2016 = Rp. 1.652789,-
- Bulan Juni 2016 = Rp. 1.652789,-
- Bulan Juni 2016 (Potongan THR) = Rp. 16.762.000,-
- Bulan Juli 2016 = Rp. 1.652789,-
- Bulan Agustus 2016 = Rp. 1.652789,-
- Bulan September 2016 = Rp. 1.652789,-
- Bulan Oktober 2016 = Rp. 558.558,-
Bulan Nopember 2016 = Rp. – (tidak ada potongan)
- Bulan Desember 2016 = Rp. 483.075,-
- Bulan Januari 2017 = Rp. 194.512,-
Total potongan lain-lain (tidak jelas) = Rp. 34.133.246,- (tiga puluh empat juta seratus tiga puluh tiga ribu dua ratus empat puluh enam rupiah)
Jadi, jumlah keseluruhan yang harus diterima Penggugat (poin 1.1. s/d 3.6.) adalah sebesar Rp. 359.768.183,- (Tiga ratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu seratus delapan puluh tiga rupiah );
- Memerintahkan Tergugat untuk membayar uang penggantian hak Penggugat sebesar Rp. 359.768.183,- (Tiga ratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu seratus delapan puluh tiga rupiah ) ;
- Menyatakan Tergugat untuk membayar upah beserta hak–hak lainnya yang biasa diterima Penggugat sebagai pekerja, selama proses penyelesaian, secara tunai dan sekaligus, yaitu : upah mulai dari bulan Mei 2017 s/d Oktober 2017 6 x 12.195.368 = Rp. 73.172.136,- (tujuh puluh tiga juta seratus tujuh puluh dua ribu seratus tiga puluh enam rupiah) ;
- Menyatakan Tergugat untuk membayar denda atas tidak dibayarkannya upah proses berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2015 pasal 55 = Rp. 110.124.173,- (Seratus sepuluh juta seratus dua puluh empat ribu seratus tujuh puluh tiga rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Pergugat sebesar Rp. 10.000.000; (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini;
- Menyatakan meletakkan sita jaminan terhadap harta benda Tergugat baik bergerak maupun tidak bergerak;
- Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun diadakan upaya hukum (uit voerbar bij vooraad) kasasi;
- Memerintahkan Tergugat untuk patuh terhadap isi putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
ATAU
Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon untuk memberikan putusan yang seadil–adilnya (ex aequo et bono). |