Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Mtr TITIK NURHAJATI PT. PEGADAIAN Persero CABANG MATARAM Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jan. 2018
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 3/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Mtr
Tanggal Surat Rabu, 24 Jan. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TITIK NURHAJATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ADLIAM CURCIL, SHTITIK NURHAJATI
2USEP SYARIF HIDAYATTITIK NURHAJATI
Tergugat
NoNama
1PT. PEGADAIAN Persero CABANG MATARAM
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan anjuran tertulis Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Kota Mataram tanggal 15 Desember 2017 Nomor: 560/202.c/Naker/XII/2017 sepanjang perhitungan pembayaran Penghargaan Masa erja, Pergantian Hak, tida dibayarkannya upah proses dinyatakan tidak dapat diterima;
  3. Menyatakan Penggugat berhak atas uang penggantian hak serta hak-ha lainnya yaitu :
    1. Uang Penghargaan Masa Kerja (10 x Rp. 12.195.368 {sesuai upah pada bulan Maret 2017}) = Rp. 121.953.680,- (Seratus dua puluh satu juta sembilan ratus lima puluh tiga enam ratus delapan puluh rupiah)
    2. Penggantian hak : 15 % x 121.953.680,- = Rp. 18.293.052,- (delapan belas juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu lima puluh dua rupiah)
    3. Pembayaran upah Proses : 6 x 12.195.368 = Rp. 73.172.136,- (tujuh puluh tiga juta seratus tujuh puluh dua ribu seratus tiga puluh enam rupiah)
    4. Denda atas tidak dibayarkannya upah proses berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2015 pasal 55 = Rp. 110.124.173,- (Seratus sepuluh juta seratus dua puluh empat ribu seratus tujuh puluh tiga rupiah))
    5. Tidak dibayarkannya uang Jamsostek bulan Juli 2017 s/d Oktober 2017 (JHT, JKK + JKM dan JKT = 4 (empat) bulan (bulan Juli s/d Oktober 2017) yaitu 4 x Rp. 522.974,- = Rp. 2.091.896,- (dua juta sembilan puluh satu ribu sembilan ratus tujuh puluh empat rupiah).
    6. Pemotongan uang lain-lain yang menjadi hak Penggugat oleh Tergugat :
  • Bulan Januari 2016 = Rp. 2.912.789,-
  • Bulan Februari 2016 = Rp. 1.652789,-
  • Bulan Maret 2016 = Rp. 1.652789,-
  • Bulan April 2016 = Rp. 1.652789,-
  • Bulan Mei 2016 = Rp. 1.652789,-
  • Bulan Juni 2016 = Rp. 1.652789,-
  • Bulan Juni 2016 (Potongan THR) = Rp. 16.762.000,-
  • Bulan Juli 2016 = Rp. 1.652789,-
  • Bulan Agustus 2016 = Rp. 1.652789,-
  • Bulan September 2016 = Rp. 1.652789,-
  • Bulan Oktober 2016 = Rp. 558.558,-

Bulan Nopember 2016 = Rp. – (tidak ada potongan)

  • Bulan Desember 2016 = Rp. 483.075,-
  • Bulan Januari 2017 = Rp. 194.512,-

Total potongan lain-lain (tidak jelas) = Rp. 34.133.246,- (tiga puluh empat juta seratus tiga puluh tiga ribu dua ratus empat puluh enam rupiah)

Jadi, jumlah keseluruhan yang harus diterima Penggugat (poin 1.1. s/d 3.6.) adalah sebesar Rp. 359.768.183,- (Tiga ratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu seratus delapan puluh tiga rupiah );

  1. Memerintahkan Tergugat untuk membayar uang penggantian hak Penggugat sebesar Rp. 359.768.183,- (Tiga ratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu seratus delapan puluh tiga rupiah ) ;
  2. Menyatakan Tergugat untuk membayar upah beserta hak–hak lainnya yang biasa diterima Penggugat sebagai pekerja, selama proses penyelesaian, secara tunai dan sekaligus, yaitu : upah mulai dari bulan Mei 2017 s/d Oktober 2017 6 x 12.195.368 = Rp. 73.172.136,- (tujuh puluh tiga juta seratus tujuh puluh dua ribu seratus tiga puluh enam rupiah) ;
  3. Menyatakan Tergugat untuk membayar denda atas tidak dibayarkannya upah proses berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2015 pasal 55 = Rp. 110.124.173,- (Seratus sepuluh juta seratus dua puluh empat ribu seratus tujuh puluh tiga rupiah);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Pergugat sebesar Rp. 10.000.000; (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini;
  5. Menyatakan meletakkan sita jaminan terhadap harta benda Tergugat baik bergerak maupun tidak bergerak;
  6. Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun diadakan upaya hukum (uit voerbar bij vooraad) kasasi;
  7. Memerintahkan Tergugat untuk patuh terhadap isi putusan ini;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

ATAU

Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon untuk memberikan putusan yang seadil–adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak