Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
273/Pid.B/2024/PN Mtr 2.NI LUH PT MIRAH TD, S.H.
4.NI MADE SAPTINI, S.H.
5.I NYOMAN WASITA TRIANTARA, S.H., M.Hum.
LALU APRIADI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 273/Pid.B/2024/PN Mtr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1233 /N.2.10.3/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NI LUH PT MIRAH TD, S.H.
2NI MADE SAPTINI, S.H.
3I NYOMAN WASITA TRIANTARA, S.H., M.Hum.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LALU APRIADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

------- Bahwa ia terdakwa LALU APRIADI pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2024 sekira jam 14.00 Wita atau pada waktu lain setidak-tidaknya di tahun 2024 bertempat di Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------

 

Bahwa berawal dari terdakwa berangkat dari kosnya hendak ke tempat kerja di Scallywag Resort, tiba-tiba diperjalanan terdakwa melihat 1 (satu) Unit Handphone Samsung galaxy S23 warna hijau  yang tergeletak di tengah jalan dan tidak ada orang disekitar kemudian terdakwa memungut Handphone tersebut dan sempat mengecek Handphone tersebut dalam keadaan mati, selanjutnya terdakwa memasukan Handphone tersebut ke dalam kantong celananya tanpa berusaha mencari siapa pemiliknya atau menghubungi pihak yang berwajib untuk melaporkan bahwa terdakwa telah menemukan 1 (satu) unit Handphone;

Bahwa selanjutnya terdakwa kembali ke kosnya untuk menyimpan Handphone tersebut, setelah itu terdakwa  kembali berangkat untuk bekerja. keesokan harinya terdakwa pulang kerumahnya yang beralamatkan di Dusun Sanggar Sari, Desa Sigar Penjalin, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, sambil membawa 1 (satu) Unit hand phone Samsung Galaxy S23 warna Hijau tersebut, sesampainya terdakwa dirumahnya kemudian terdakwa menghubungi temannya yang bernama sdra. ARDI untuk menanyakan siapa yang bisa mereset HP, kemudian sdra. ARDI menyarankan terdakwa mereset HP di sdra. L. MUHAMMAD INTISARI Alias INTI, setelah terdakwa mendapatkan saran tersebut terdakwa langsung pergi ke rumah sdra. L. MUHAMMAD INTISARI Alias INTI dengan membawa 1 (satu) Unit hand phone Samsung Galaxy S23 warna Hijau tersebut;

Bahwa setelah terdakwa bertemu dengan sdra. L. MUHAMMAD INTISARI Alias INTI lalu terdakwa memberikan 1 (satu) Unit hand phone Samsung Galaxy S23 warna Hijau tersebut kepada sdra. L. MUHAMMAD INTISARI Alias INTI untuk di reset selama 1 (satu) hari dan  keesokan harinya terdakwa datang kerumah sdra. L. MUHAMMAD INTISARI Alias INTI untuk mengambil 1 (satu) Unit hand phone Samsung Galaxy S23 warna Hijau tersebut dan terdakwa membayar biaya reset HP kepada sdra. L. MUHAMMAD INTISARI alias INTI sejumlah Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan akhirnya terdakwa kembali ke tempatnya bekerja di Dsn. Gili Trawangan, sesampainya di tempat kerja terdakwa bertemu dengan sdra. RONI SANTURI untuk meminta bantuan sdra. RONI SANTURI agar dibantu menjualkan 1 (satu) Unit hand phone Samsung Galaxy S23 warna Hijau tersebut, dan terdakwa menyerahkan 1 (satu) Unit hand phone Samsung Galaxy S23 warna Hijau tersebut kepada sdra. RONI SANTURI dan oleh sdr. RONI SANTURI meminta bantuan kepada sdra. LALU AFANDI YUSUF alias PANDI untuk menjualkan handphone tersebut dan berhasil terjual dengan harga Rp. 7.800.000,- (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) kepada sdra SAHDAN setelah itu sdra. RONI SANTURI bersama sdra. LALU AFANDI YUSUF Alias PANDI membagi sebagian dari hasil penjualan Handphone tersebut yaitu sdra. RONI SANTURI mendapat bagian uang sejumlah Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan sdra. LALU AFANDI YUSUF alias PANDI mendapat Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)

Bahwa sekitar 2 (dua) hari kemudian terdakwa dihubungi oleh sdra. RONI SANTURI bahwa 1 (satu) Unit hand phone Samsung Galaxy S23 warna Hijau tersebut sudah laku terjual dengan harga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), setelah terdakwa mendapat kabar tersebut terdakwa langsung kerumah sdra. RONI SANTURI yang beralamatkan di Dsn. Orong Ramput, Ds. Medana, Kec. Tanjung, Kab. Lombok Utara. sesampainya terdakwa disana terdakwa mengambil uang hasil dari penjualan Handphone tersebut dari sdra. RONI SANTURI sejumlah Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan saat itu terdakwa memberikan sdra. RONI SANTURI sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebagai tanda terimakasih sudah membantu terdakwa menjual Handphone tersebut.

 

Bahwa terdakwa pada saat menemukan handphone tersebut terdakwa tidak berusaha untuk mencari pemilik handphone dan juga terdakwa tidak berusaha melapor jika telah menemukan 1 (satu) unit Handphone kepada pihak yang berwajib melainkan terdakwa berusaha mereset handphone tersebut agar bisa terdakwa jual tanpa seijin pemiliknya yaitu saksi Zamroni, sehingga atas kejadian tersebut saksi Zamroni mengamali kerugian kurang lebih sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan akhirnya saksi Zamroni melapor ke pihak yang berwajib untuk di tindak lanjuti.

 

 ------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. ------

 

                                                                      A T A U

Kedua :

------- Bahwa ia terdakwa LALU APRIADI pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira jam 15.00 Wita atau pada waktu lain setidak-tidaknya di tahun 2024 bertempat di Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa berawal dari terdakwa berangkat dari kosnya hendak ke tempat kerja di Scallywag Resort, tiba-tiba diperjalanan terdakwa melihat 1 (satu) Unit Handphone Samsung galaxy S23 warna hijau  yang tergeletak di tengah jalan dan tidak ada orang disekitar kemudian terdakwa memungut Handphone tersebut dan sempat mengecek Handphone tersebut dalam keadaan mati, selanjutnya terdakwa memasukan Handphone tersebut ke dalam kantong celananya tanpa berusaha mencari siapa pemiliknya atau menghubungi pihak yang berwajib untuk melaporkan bahwa terdakwa telah menemukan 1 (satu) unit Handphone;

Bahwa selanjutnya terdakwa kembali ke kosnya untuk menyimpan Handphone tersebut, setelah itu terdakwa  kembali berangkat untuk bekerja. keesokan harinya terdakwa pulang kerumahnya yang beralamatkan di Dusun Sanggar Sari, Desa Sigar Penjalin, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, sambil membawa 1 (satu) Unit hand phone Samsung Galaxy S23 warna Hijau tersebut, sesampainya terdakwa dirumahnya kemudian terdakwa menghubungi temannya yang bernama sdra. ARDI untuk menanyakan siapa yang bisa mereset HP, kemudian sdra. ARDI menyarankan terdakwa mereset HP di sdra. L. MUHAMMAD INTISARI Alias INTI, setelah terdakwa mendapatkan saran tersebut terdakwa langsung pergi ke rumah sdra. L. MUHAMMAD INTISARI Alias INTI dengan membawa 1 (satu) Unit hand phone Samsung Galaxy S23 warna Hijau tersebut;

Bahwa setelah terdakwa bertemu dengan sdra. L. MUHAMMAD INTISARI Alias INTI lalu terdakwa memberikan 1 (satu) Unit hand phone Samsung Galaxy S23 warna Hijau tersebut kepada sdra. L. MUHAMMAD INTISARI Alias INTI untuk di reset selama 1 (satu) hari dan  keesokan harinya terdakwa datang kerumah sdra. L. MUHAMMAD INTISARI Alias INTI untuk mengambil 1 (satu) Unit hand phone Samsung Galaxy S23 warna Hijau tersebut dan terdakwa membayar biaya reset HP kepada sdra. L. MUHAMMAD INTISARI alias INTI sejumlah Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan akhirnya terdakwa kembali ke tempatnya bekerja di Dsn. Gili Trawangan, sesampainya di tempat kerja terdakwa bertemu dengan sdra. RONI SANTURI untuk meminta bantuan sdra. RONI SANTURI agar dibantu menjualkan 1 (satu) Unit hand phone Samsung Galaxy S23 warna Hijau tersebut, dan terdakwa menyerahkan 1 (satu) Unit hand phone Samsung Galaxy S23 warna Hijau tersebut kepada sdra. RONI SANTURI dan oleh sdr. RONI SANTURI meminta bantuan kepada sdra. LALU AFANDI YUSUF alias PANDI untuk menjualkan handphone tersebut dan berhasil terjual dengan harga Rp. 7.800.000,- (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) kepada sdra SAHDAN setelah itu sdra. RONI SANTURI bersama sdra. LALU AFANDI YUSUF Alias PANDI membagi sebagian dari hasil penjualan Handphone tersebut yaitu sdra. RONI SANTURI mendapat bagian uang sejumlah Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan sdra. LALU AFANDI YUSUF alias PANDI mendapat Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)

Bahwa sekitar 2 (dua) hari kemudian terdakwa dihubungi oleh sdra. RONI SANTURI bahwa 1 (satu) Unit hand phone Samsung Galaxy S23 warna Hijau tersebut sudah laku terjual dengan harga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), setelah terdakwa mendapat kabar tersebut terdakwa langsung kerumah sdra. RONI SANTURI yang beralamatkan di Dsn. Orong Ramput, Ds. Medana, Kec. Tanjung, Kab. Lombok Utara. sesampainya terdakwa disana terdakwa mengambil uang hasil dari penjualan Handphone tersebut dari sdra. RONI SANTURI sejumlah Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan saat itu terdakwa memberikan sdra. RONI SANTURI sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebagai tanda terimakasih sudah membantu terdakwa menjual Handphone tersebut.

 

Bahwa terdakwa pada saat menemukan handphone tersebut terdakwa tidak berusaha untuk mencari pemilik handphone dan juga terdakwa tidak berusaha melapor jika telah menemukan 1 (satu) unit Handphone kepada pihak yang berwajib melainkan terdakwa berusaha mereset handphone tersebut agar bisa terdakwa jual tanpa seijin pemiliknya yaitu saksi Zamroni, sehingga atas kejadian tersebut saksi Zamroni mengamali kerugian kurang lebih sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan akhirnya saksi Zamroni melapor ke pihak yang berwajib untuk di tindak lanjuti.

 

 

 ------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya