Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
783/Pid.B/2017/PN Mtr 1.WAHYUDIONO,SH.
2.I NYOMAN SANDI YASA,SH.
1.AGUS RISNA, Spd. alias AGUS.DKK
2.DARWAN Als. WAN.
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Des. 2017
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 783/Pid.B/2017/PN Mtr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Des. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-4257/P.2.10/Epp.2/12/2017
Penuntut Umum
NoNama
1WAHYUDIONO,SH.
2I NYOMAN SANDI YASA,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS RISNA, Spd. alias AGUS.DKK[Penahanan]
2DARWAN Als. WAN.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

- Bahwa terdakwa I. Agus Risna, Spd  Alias Agus  bersama terdakwa II. Darwan Alias Wan pada hari Jumat tanggal 15 September 2017 sekitar pukul 03.00 WITA di Kos-kosan Dusun Teloke, Desa Batulalayar Induk, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat atau  setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian  kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya,yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut :

 

------ Pada waktu dan tempat sebagaimana terurai diatas, berawal ketika saksi                 Sastopan Ni Adi Sugiardy Alias Opanbersama saksi Alwi sekitar pukul 00.30 WITA pulang ke kosnya di Dusun Teloke, Desa Batulayar Induk, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat selanjutnya sampai kos-kosan saksi Sastopan Ni Adi Sugiardy Alias Opanmemarkir sepeda motor Honda Vario warna hitam abu-abu tanpa plat dengan nomor mesin JFX1E-1087150, nomor rangka MH1JFX117GK091280 miliknya didepan kamar kos dengan dikunci stang selanjutnya saksi Sastopan Ni Adi Sugiardy Alias Opan masuk kedalam kamar untuk beristirahat, kemudian sekitar pukul 03.30  WITA terdakwa I.              Agus Risna, Spd  Alias Agus bersama terdakwa II. Darwan Alias Wan  yang sudah mempunyai niat mengambil sepeda motor melewati kosan saksi Sastopan Ni Adi Sugiardy Alias Opan selanjutnya terdakwa I. Agus Risna, Spd  Alias Agus berjaga-jaga diluar atau mengamati situasi didepan pintu gerbang kosa-kosan yang saat itu tidak dikunci sedangkan terdakwa II. Darwan Alias Dar masuk kedalam pekarangan kosan mengambil sepeda motor Honda Vario milik saksi Sastopan Ni Adi Sugardy Alias Opan dengan cara mengangkat ban depan sepeda motor dan menyeret keluar dari dalam kosan kemudian terdakwa I. Agus Risna, Spd Alias Agus bersama terdakwa II. Darwan Alias Dar memegang dan mematahkan stang motor yang dikunci sternya dan membawanya ketempat gelap, terdakwa II. Darwan Alias Dar menarik kabel bagian on of yang terletak dibagian kunci starnya sampai keluar kabelnya selanjutnya kabel dipotong menggunakan pisau dapur (daftar pencarian barang bukti) kemudian membakar kabel berwarna merah dan hitam dengan korek api (daftar pencarian barang bukti) setelah kawatnya keluar digabungkan selanjutnya motor dihidupkan dengan stater tangan kemudian di bawa ke Sekotong untuk dijual.

Saksi Lalu Agus Setiawan dan saksi Halil Ulik (keduanya anggota Polda NTB) yang mendapatkan informasi hilangnya sepeda motor dikosan Batulayar telah dijual ke wilayah Sekotong pada tanggal 2 Oktober melakukan penyelidikan dan diketahui yang mengambil sepeda motor dan menjual adalah terdakwa I. Agus Risna,Spd Alias Agus bersama terdakwa II. Darwan Alias Dar selanjutnya terdakwa I. Agus Risna, Spd Alias Agus ditangkap di jalan Jayengrana Cakranegera disusul terdakwa II. Darwan Alias Dar di Jalan Udayana

----- Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4  KUHP ------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya