Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
6/Pid.C/2020/PN Mtr I WAYAN ROKI SUMANA IRJAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 6/Pid.C/2020/PN Mtr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Mar. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B/201/III/Res.2/2020
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1I WAYAN ROKI SUMANA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRJAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Telah terjadi tindak pidana ringan (tipiring) yang diduga dilakukan oleh tersangka an. IRJAN yang telah melakukan perdagangan minuman tradisional beralkohol jenis Tuak dan berem di Jalan Gora, Dusun Tragtag, Desa Batukumbung, Kec. Lingsar, Kab. Lombok Barat.  

Dengan demikian tersangka patut diduga melanggar pasal 44 Jo pasal 30 ayat 1 dan 2 Perda Kabupaten Lombok Barat  no. 1 tahun 2015 tentang Pengawasan, Pengendalian predaran dan penjualan minuman beralkohol.

Pihak Dipublikasikan Ya