Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
101/Pdt.G/2024/PN Mtr LALU REBY HASBULLAH 1.H. BASARUDIN
2.PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT (NTB)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Sewa Menyewa
Nomor Perkara 101/Pdt.G/2024/PN Mtr
Tanggal Surat Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LALU REBY HASBULLAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhamad Mansyur, S.H.,M.H.LALU REBY HASBULLAH
Tergugat
NoNama
1H. BASARUDIN
2PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT (NTB)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perjanjian sewa menyewa tanggal 13 Agustus 2018 antara PT CARPEDIEN atau Penggugat dengan Tergugat I atas tanah dan bangunan Café Wildan sekarang menjadi Angel Restaurant yang keseluruhan berukuran 27 meter x 12 meter yang berlaku selama 20 (dua puluh) tahun terhitung mulai tanggal 01 Januari 2019 dan berakhir tanggal 31 Desember 2038 adalah sah dan mengikat menurut hukum;
  3. Memerintahkan Tergugat I untuk menerima uang sewa dari Penggugat untuk Pembayaran tahan ke – 3 atas obyek sewa sebesar Rp. 1.250.000.000.-(satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah);
  4. Memerintahkan Tergugat I untuk menjalankan kontrak, melanjutkan kontrak dan memenuhi Kontrak sewa – menyewa serta tunduk pada seluruh isi perjanjian sewa – menyewa yang dibuat pada tanggal 13 Agustus 2018;
  5. Menyatakan hukum Tergugat I selaku pemberi sewa telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Hukum;
  6. Menyatakan meletakan Sita Jaminan (Conservatoir beslaag) atas obyek sewa;
  7. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) setiap harinya apabila lalai dalam melaksanakan putusan terhitung sejak perkara memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde);
  8. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lainnya dari Para Tergugat (uitvoerbaar bij vorraad);
  9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkara ini;

Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Mataram c.q. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon memberikan putusan seadil - adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak