Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
281/Pid.Sus/2024/PN Mtr 1.Danny Curia Novitawan. S.H
2.IWAN WINARSO, S.H., M.Hum.
3.Danny Curia Novitawan. S.H
AMAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 281/Pid.Sus/2024/PN Mtr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1272 /N.2.10.3/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Danny Curia Novitawan. S.H
2IWAN WINARSO, S.H., M.Hum.
3Danny Curia Novitawan. S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

     PERTAMA

 

       Bahwa ia terdakwa AMAT pada hari Rabu tanggal 15 Maret 2023 sekira pukul 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di Bulan Maret dalam Tahun 2023, bertempat di areal SPBU Gunung Sari Desa Medas Kecamatan Gunung Sari Kabupaten Lombok Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan suatu tindak pidana ekonomi, pihak lain selain Holding BUMN Pupuk, Distributor dan pengecer tidak diperkenankan melakukan Penyaluran dan memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi  perbuatan terdakwa tersebut diatas, dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa sebelumnya saksi AGUS PRASETYO (Anggota Polisi Ditreskrimsus Polda NTB) mendapatkan  informasi terkaitnya banyaknya kendaraan truk dan pick up yang diduga mengangkut pupuk subsidi yang melintas dari arah Kabupaten Lombok Utara menuju ke Kota Mataram, setelah mendapatkan informasi tersebut saksi  bersama dengan tim lainnya  melakukan penyelidikan dengan cara  pemantauan disekitar SPBU Gunung Sari sejak pukul 19.00 Wita dan pada sekitar pukul 21.00 Wita saksi melihat kendaraan roda empat merk Daihatsu jenis Pick up  warna putih Nopol DR 8122 BC masuk ke SPBU untuk mengisi BBM, pada saat itu saksi mendekati kendaraan tersebut dengan menunjukkan surat tugas dan melakukan pengecekan terhadap muatan kendaraan pick up tersebut dan ditemukan muatan berupa 24 (dua puluh empat) karung pupuk subsidi jenis Urea dengan berat masing-masing karung @ 50 Kg, setelah dilakukan pemeriksaan terdakwa mengakui bahwa sebelumnya pupuk jenis urea subsidi tersebut terdakwa beli dari saksi ASWADI yang beralamat di desa Senaru Kecamatan Bayan Kab. Lombok Utara sebanyak 22 (dua puluh dua) karung seharga Rp. 320.000,-(tiga ratus dua puluh ribu rupiah) per kwintal (100 Kg) dengan total harga Rp. 3.520.000,- (tiga juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) dan sisa 2 (dua) karung terdakwa sisa pembelian dari saksi SINAM ;

 

 

2

 

 

 

  • Bahwa maksud terdakwa membawa pupuk subsidi jenis urea adalah untuk dijual kembali kepada saudara HADI dengan harga pupuk subsidi jenis urea adalah Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) per kwintal (100 Kg) terima ditempat, dan telah disepakati terdakwa akan bertemu dan diserahkan di areal SPBU Gunung Sari tetapi belum sampai pupuk subsidi tersebut diturunkan terdakwa berhasil diamankan berikut barang buktinya ;

 

  • Bahwa terdakwa sebagai pihak lain yang tidak dapat dikategorikan sebagai pengecer pupuk subsidi karena bukan badan usaha yang ditunjuk oleh Distributor berdasarkan SPJB (Surat Perjanjian Jual Beli) dan bukan Kelompok Tani dengan kegiatan pokok melakukan penjualan pupuk subsidi secara langsung hanya kepada petani wilayah tanggung jawabnya dan terdakwa dalam hal menjual pupuk subsidi pemerintah semata mata untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan terdakwa sebagai pihak lain yang melakukan kegiatan usaha perdagangan yaitu perorangan dalam memperjualbelikan pupuk bersubsidi, tidak memiliki perizinan di bidang Perdagangan yang diberikan oleh Menteri. ;

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Darurat No. 7 Tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi Jo Pasal 34 ayat (3) Jo Pasal 23 ayat (3) Permendag RI Nomor : 4 Tahun 2023 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

 

ATAU

KEDUA  :

 

          Bahwa ia terdakwa AMAT pada hari Rabu tanggal 15 Maret 2023 sekira pukul 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di Bulan Maret dalam Tahun 2023, bertempat di areal SPBU Gunung Sari Desa Medas Kecamatan Gunung Sari Kabupaten Lombok Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang Perdagangan yang diberikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (1). Perbuatan terdakwa tersebut diatas, dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa sebelumnya saksi AGUS PRASETYO (Anggota Polisi Ditreskrimsus Polda NTB) mendapatkan  informasi terkaitnya banyaknya kendaraan truk dan pick up yang diduga mengangkut pupuk subsidi yang melintas dari arah Kabupaten Lombok Utara menuju ke Kota Mataram, setelah mendapatkan informasi tersebut saksi  bersama dengan tim lainnya  melakukan penyelidikan dengan cara  pemantauan disekitar SPBU Gunung Sari sejak pukul 19.00 Wita dan pada sekitar pukul 21.00 Wita saksi melihat kendaraan roda empat merk Daihatsu jenis Pick up  warna putih Nopol DR 8122 BC masuk ke SPBU untuk mengisi BBM, pada saat itu saksi mendekati kendaraan tersebut dengan menunjukkan surat tugas dan melakukan pengecekan terhadap muatan kendaraan pick up tersebut dan ditemukan muatan berupa 24 (dua puluh empat) karung pupuk subsidi jenis Urea dengan berat masing-masing karung @ 50 Kg, setelah dilakukan pemeriksaan terdakwa mengakui bahwa sebelumnya pupuk jenis urea subsidi tersebut terdakwa beli dari saksi ASWADI yang beralamat di desa Senaru Kecamatan Bayan Kab. Lombok Utara sebanyak 22 (dua puluh dua) karung seharga Rp. 320.000,-(tiga ratus dua puluh ribu rupiah) per kwintal (100 Kg) dengan total harga Rp. 3.520.000,- (tiga juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) dan sisa 2 (dua) karung terdakwa sisa pembelian dari saksi SINAM ;

 

  •      Bahwa maksud terdakwa membawa pupuk subsidi jenis urea adalah untuk dijual kembali kepada saudara HADI dengan harga pupuk subsidi jenis urea adalah Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) per kwintal (100 Kg) terima ditempat, dan telah disepakati terdakwa akan bertemu dan diserahkan di areal SPBU Gunung Sari tetapi belum sampai pupuk subsidi tersebut diturunkan terdakwa berhasil diamankan berikut barang buktinya ;

 

  • Bahwa terdakwa sebagai pihak lain yang tidak dapat dikategorikan sebagai pengecer pupuk subsidi karena bukan badan usaha yang ditunjuk oleh Distributor berdasarkan SPJB (Surat Perjanjian Jual Beli) dan bukan Kelompok Tani dengan kegiatan pokok melakukan penjualan pupuk subsidi secara langsung hanya kepada petani wilayah tanggung jawabnya dan terdakwa dalam hal menjual pupuk subsidi pemerintah semata mata hanya untuk mendapatkan keuntungan

 

 

3

 

 

 

pribadi dan terdakwa sebagai pihak lain yang melakukan kegiatan usaha perdagangan yaitu perorangan dalam memperjualbelikan pupuk bersubsidi, tidak memiliki perizinan di bidang Perdagangan yang diberikan oleh Menteri. ;

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 106 jo pasal 24 ayat (1) UU RI Nomor : 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.

 

Pihak Dipublikasikan Ya