Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
12/Pid.Pra/2022/PN Mtr SUDARMAN Kepala Kepolisian Nusa Tenggara Barat Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 12/Pid.Pra/2022/PN Mtr
Tanggal Surat Jumat, 28 Okt. 2022
Nomor Surat A-1.039.PID.PP.E_Asc.10.2022
Pemohon
NoNama
1SUDARMAN
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Nusa Tenggara Barat
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon Pra Peradilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Penipuan dan Penggelapan dalam Jabatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo harus dibatalkan atau setidaknya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan      SPRINDIK          Nomor  :  SP.Sidik./104.a/VIII/Res.1.11/2022/Ditreskrimum  tertanggal 31 Agustus 2022, yang dikeluarkan TERMOHON adalah Tidak Sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  4. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap PEMOHON;
  5. Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  6. Membebankan Termohon Pra Peradilan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

Atau ;

 

Bilamana yang mulia Hakim Praperadilan berpendapat lain mohon Putusan seadil-adilnya (Ex aquo et bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya