Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
64/Pid.Sus/2021/PN Mtr 1.FEDDY HANTYO NUGROHO, SH
2.KRISNA PRAMONO,SH.
3.PINTONO HARTOYO, SH
H. ZAENUDIN ALS MAMIQ ZEN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Jan. 2021
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 64/Pid.Sus/2021/PN Mtr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Jan. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-648/N.2.10.3/Eku.2/01/2021
Penuntut Umum
NoNama
1FEDDY HANTYO NUGROHO, SH
2KRISNA PRAMONO,SH.
3PINTONO HARTOYO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1H. ZAENUDIN ALS MAMIQ ZEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1YOSE PRIYONO, SH.,MH.H. ZAENUDIN ALS MAMIQ ZEN
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

--------------Bahwa Terdakwa H. Zaenudin als Mamiq Zen pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan secara pasti antara sekitar tahun 2011 sampai dengan tahun 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2011 sampai dengan tahun 2014 dengan menggunakan Nomor Rekening BCA . 0560920164 An. Terdakwa bertempat di Kantor BCA Mataram, Kantor BII Mataram, di Jl. Gora No.1 Selagalas, Kec. Sandubaya, Kota Mataram atau pada tempat lain dimana Pengadilan Negeri Mataram berwenang mengadili, telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

Pihak Dipublikasikan Ya