Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mtr Fathul Aziz PT. Mataram Andalas Semesta Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 7/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mtr
Tanggal Surat Kamis, 20 Jul. 2023
Nomor Surat 02/Ggtn-PHI/AS-ADV&LC/II/2023
Penggugat
NoNama
1Fathul Aziz
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FEBRIAWAN SHADIQ, SHFathul Aziz
2MAKSUM HADI PUTRA, SH., MHFathul Aziz
3MUHAMMAD ROSIKHU, SH., MHFathul Aziz
4SUKRIAWAN SAEMURDANI, SH.Fathul Aziz
5ACHMAD SYAIFULLAH, SH.,MH.Fathul Aziz
6Lalu Bintang Muhammad ArtyFathul Aziz
7JOHAN RAHMATULLAH,SH.MH.Fathul Aziz
8SANTI MANDASARI .SH.Fathul Aziz
9AKHMAD JAMJURI.SH.Fathul Aziz
Tergugat
NoNama
1PT. Mataram Andalas Semesta
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan hukum putus hubungan kerja antara penggugat dan tergugat;
Menyatakan hukum alasan pemutusan hubungan kerja oleh tergugat kepada penggugat adalah tidak berdasarkan hukum;
Menyatakan hukum anjuran tertulis Dinas Tenaga kerja Kota Mataram No. 560/097.a/Naker/VI/2023 yang berkaitan dengan kompensasi Pengakhiran hubungan kerja adalah tidak berdasarkan hukum sehingga haruslah dikesampingkan atau setidaknya tidak dapat diterima;
Menyatakan hukum penggugat mengalami kerugian materil dan Immateril yakni :

Kerugian Materil berupa hak-hak pengganti yakni = Rp. 66.000.000 + Rp. 6.000.000 + Rp. 24..000.000 + Rp.1.500.000 + Rp. 6.868.800 + Rp. 3.600.000 = Rp. 107.968.000,- (seratus tujuh juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu rupiah);
Kerugian Immateril yakni sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);

Menghukum tergugat untuk membayar kerugian materil kepada penggugat berupa uang pengganti hak sejumlah Rp. 107.968.000,- (seratus tujuh juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu rupiah);
Menghukum tergugat untuk membayar kerugian Immateril kepada penggugat sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);
Menghukum tergugat untuk membayar hak-hak lainnya dalam masa proses penyelesaian perkara ini sejak bulan maret 2023 s/d perkara ini diajukan (4 bulan) yakni sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
Meletakkan sita jaminan terhadap harta kekayaan milik tergugat berupa Tanah dan Bangunan Hotel Lombok Astoria, yang terletak di Jln. Sudirman No. 40, Kecamatan Rembiga, Kota Mataram;
Menghukum Para tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah), setiap hari tergugat lalai melaksanakan isi putusan ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
Menyatakan hukum putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, ataupun verzet (Uitvoorbaar Bij Voorrad);
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak