Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
274/Pid.B/2024/PN Mtr 2.NURUL SUHADA, S.H.
4.BAIATUS SHOLIHAH, S.H.
5.Muhammad Harun Al Rasyid, S.H.
SAHREDI ZAMZANI ALS. FERDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 274/Pid.B/2024/PN Mtr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1238 /N.2.10.3/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NURUL SUHADA, S.H.
2BAIATUS SHOLIHAH, S.H.
3Muhammad Harun Al Rasyid, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAHREDI ZAMZANI ALS. FERDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa ia terdakwa Sahredi Zamzani Alias Ferdi, pada  hari Senin tanggal 12 Februari 2024 sekitar pukul 22.30 wita  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Rumah saksi I Nengah Samba Nuartha, SH Jalan Pramuka Gg. Buntu Karang Medain Barat RT/RW. 003/198 Kel. Mataram Barat Kec. Selaparang Kota Mataram atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram, telah mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) unit SPM merk Honda Scoopy Nopol DR 5708 Eg warna putih Hitam Norangka MH1JM3135LK402196, Nosin JM1E-3397066 seluruhnya atau sebagian merupakan kepunyaan orang lain yaitu milik saksi Purnawan dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan  pada malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -------------

-    Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal  ketika terdakwa yng sehari-harinya bekerja di rumah saksi I Nengah Samba Nuartha, SH tidak memiliki Sepeda Motor yang selanjutnya merencanakan untuk mengambil sepeda motor milik saksi I Nengah Samba Nuartha, SH dan sore harinya terdakwa datang kerumah I Nengah Samba Nuartha, SH yang dalam keadaan sepi kemudian masuk kedalam halaman rumah dengan terlebih dahulu loncat melalui tembok pagar depan, setelah berada di halaman terdakwa menuju ke garasi tempat sepeda motor Honda Scoopy terparkir, selanjutnya terdakwa menghidupkan sepeda motor  menggunakan kunci kontak yang masih tergantung di lubang kunci sepeda motor;
-    Bahwa terdakwa kemudian merusak gembok pagar rumah menggunakan kapak yang ditemukan di ember yang ada di sekitar garasi, selanjutnya terdakwa membawa kabur sepeda motor ke wilayah Gunungsari tanpa seizin saksi I Nengah Samba Nuartha, SH selaku pemilik, saat berada di pinggir sawah terdakwa membuka plat nomor sepeda motor dengan tujuan agar tidak dikenal pemiliknya, setelah itu terdakwa menggunakan sepeda motor untuk jalan-jalan, namun ketika berada di Rembiga saat sedang duduk dipinggir jalan terdakwa diamankan oleh saksi I Gede Gandi Putra yang merupakan sepupu saksi I Nengah Samba Nuartha, SH  yang langsung membawanya ke Kantor Polisi.

-    Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, saksi I Nengah Samba Nuartha, SH  mengalami kerugian sebesar   Rp. 21.500.000 ( dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah).

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke- 3 dan 5 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya