Dakwaan |
KESATU :
----------Bahwa terdakwa I MUHAMMAD NUR bersama dengan terdakwa II MAYA RATU SITI CHODIJAH PRAWIRA KUSUMA pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekitar pukul 16.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di kamar kos-kosan di Jalan Banda Gang Buntu Lingkunagn Karang Ujung Kelurahan Dayen Peken, Kecamatan Ampenan Kota Mataram atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dengan berat bruto 1,33 (satu koma tiga tiga) gram, dengan berat netto 0,17 (nol koma satu tujuh) gram, yang kejadiannya adalah sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal saat Anggota Kepolisian Polres Kota Mataram mendapatkan informasi bahwa sering ada transaksi atau kegiatan narkotika lalu saksi Muji Ipaturahman, saksi Ni Wayan Ika Purnayanti beserta Anggota mengetuk pintu kamar kos terdakwa I, namun karena pintu tidak dibuka selanjutnya saksi saksi Muji Ipaturahman mendobrak pintu kamar kos tersebut, setelah pintu terbuka saksi Muji Ipaturahman mendapati keberadaan kedua terdakwa sedang didalam kamar kosnya kemudian langsung mengamankan para terdakwa, selanjutnya dengan disaksikan oleh saksi I Komang Partha dilakuakn penggeledahan di kamar kosnya tersebut ditemukan :
- 1 (satu) buah wadah berbentuk gelas warna hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip bening didalamnya berisi 4 (empat) poket klip bening berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu.
- 1 (satu) bendel plastik klip bening.
- 2 (dua) buah pipet kaca.
- 1 (satu) buah botol plastik merk Narmada yang pada tutupnya terpasang pipet plastic.
- 1 (satu) buah klip bening.
- 1 (satu) buah jarum sumbu.
- 2 (dua) buah korek api gas tanpa tutup 1 (satu) buah pipet plastik yang ujungnya diruncingkan.
- 1 (satu) buah gunting warna hitam.
- 1 (satu) unit HP android merk Xiomi warna rose gold.
- 1 (satu) buah HP android merk Samsung warna warna hitam.
- 1 (satu) buah HP lipat merk samsung warna putih.
Bahwa pemilik 4 (empat) poket sabu tersebut adalah para terdakwa, yang menurut para terdakwa selain untuk dijual juga untuk di konsumsi.
Selanjutnya dilakukan pengujian terhadap kristal putih transparan diduga shabu, yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor Lab : 255/NNF/2024 tanggal 10 Februari 2024, barang bukti berupa :
1. 1 buah plastik klip berisi kristal bening (Kode A), dengan berat netto 0,05 gram.
2. 1 buah plastik klip berisi kristal bening (Kode B) dengan berat netto 0,05 gram.
3. 1 buah plastik klip berisi kristal bening (Kode C) dengan berat netto 0,045 gram
4. 1 buah plastik klip berisi kristal bening (Kode C) dengan berat netto 0,03 gram
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti tersebut mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam NARKOTIKA Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Bahwa peranan terdakwa I adalah memesan sabu untuk dijual kemudian menjual sabu sedanggkan terdakwa II memfasilitasi terdakwa II dalam hal mencari pembeli sabu menggunakan HP miliknya kemudian membantu memoket sabu menjadi poketan kecil-kecil pada saat penjualan sabu.
Para terdakwa melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, berupa narkotika jenis sabu tanpa dilengkapi izin dari Menteri Kesehatan RI atau pihak yang berwenang.
----------Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. 132 Ayat (1) Undang-undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA :
----------Bahwa terdakwa I MUHAMMAD NUR bersama dengan terdakwa II MAYA RATU SITI CHODIJAH PRAWIRA KUSUMA pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekitar pukul 16.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di kamar kos-kosan di Jalan Banda Gang Buntu Lingkunagn Karang Ujung Kelurahan Dayen Peken, Kecamatan Ampenan Kota Mataram atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman berupa narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 1,33 (satu koma tiga tiga) gram, dengan berat netto 0,17 (nol koma satu tujuh) gram yang kejadiannya adalah sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------ Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal saat Anggota Kepolisian Polres Kota Mataram mendapatkan informasi bahwa sering ada transaksi atau kegiatan narkotika lalu saksi Muji Ipaturahman, saksi Ni Wayan Ika Purnayanti beserta Anggota mengetuk pintu kamar kos terdakwa I, namun karena pintu tidak dibuka selanjutnya saksi saksi Muji Ipaturahman mendobrak pintu kamar kos tersebut, setelah pintu terbuka saksi Muji Ipaturahman mendapati keberadaan kedua terdakwa sedang didalam kamar kosnya kemudian langsung mengamankan para terdakwa, selanjutnya dengan disaksikan oleh saksi I Komang Partha dilakuakn penggeledahan di kamar kosnya tersebut ditemukan :
- 1 (satu) buah wadah berbentuk gelas warna hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip bening didalamnya berisi 4 (empat) poket klip bening berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu.
- 1 (satu) bendel plastik klip bening.
- 2 (dua) buah pipet kaca.
- 1 (satu) buah botol plastik merk Narmada yang pada tutupnya terpasang pipet plastic.
- 1 (satu) buah klip bening.
- 1 (satu) buah jarum sumbu.
- 2 (dua) buah korek api gas tanpa tutup 1 (satu) buah pipet plastik yang ujungnya diruncingkan.
- 1 (satu) buah gunting warna hitam.
- 1 (satu) unit HP android merk Xiomi warna rose gold.
- 1 (satu) buah HP android merk Samsung warna warna hitam.
- 1 (satu) buah HP lipat merk samsung warna putih.
Bahwa pemilik 4 (empat) poket sabu tersebut adalah para terdakwa, yang menurut para terdakwa selain untuk dijual juga untuk di konsumsi.
Selanjutnya dilakukan pengujian terhadap kristal putih transparan diduga shabu, yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor Lab : 255/NNF/2024 tanggal 10 Februari 2024, barang bukti berupa :
1. 1 buah plastik klip berisi kristal bening (Kode A), dengan berat netto 0,05 gram.
2. 1 buah plastik klip berisi kristal bening (Kode B) dengan berat netto 0,05 gram.
3. 1 buah plastik klip berisi kristal bening (Kode C) dengan berat netto 0,045 gram
4. 1 buah plastik klip berisi kristal bening (Kode C) dengan berat netto 0,03 gram
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti tersebut mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam NARKOTIKA Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Para terdakwa melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika memiliki, menyimpan menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan Tanaman berupa sabu tanpa dilengkapi izin dari Menteri Kesehatan RI atau pihak yang berwenang.
Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. 132 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ATAU
KETIGA :
----------Bahwa terdakwa terdakwa I MUHAMMAD NUR bersama dengan terdakwa II MAYA RATU SITI CHODIJAH PRAWIRA KUSUMA pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekitar pukul 16.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di kamar kos-kosan di Jalan Banda Gang Buntu Lingkunagn Karang Ujung Kelurahan Dayen Peken, Kecamatan Ampenan Kota Mataram atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri, yang kejadiannya adalah sebagai berikut :-------------------------------------- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, sebelum para terdakwa diamankan mereka mengkonsumsi sabu, dengan cara tutup botol atau bong lengkap dengan tutupnya yang berisi air, 2 (dua) buah pipet, pipa kaca, korek gas, aluminium foil atau kertas rokok yang digunakan untuk kompor, sabu dimasukkan kedalam pipa kaca dan dibakar agar sabu lengket dipipa kaca selanjutnya pipa kaca dimasukkan kedalam pipet kemudian pipet kaca tersebut kembali dibakar dengan menggunakan korek api gas yang ujungnya disambung menggunakan alumunium foil atau kertas rokok untuk kompor, setelah itu sabu yang sudah dibakar menguap dan uap tersebut dihisap dari pipet yang dibong tersebut.
Selanjutnya dilakukan tes Urine terhadap para terdakwa lalu berdasarkan Laporan Hasil Uji (LHU) Pemeriksaan Narkoba Nar-RI.00289/LHU/BLKPK/II/2024, Nar-RI. 00290/LHU/BLKPK/II/2024, tanggal 12 Februari 2024, hasilnya Positif (+) mengandung Metamfetamine.
Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
|