Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.Sus/2019/PN Mtr 1.SARI YUNI PRAMANTHI,SH.
2.ADI HELMI.SH.
3.M A AGUNG S.FAIZAL, SH
BAIQ HERLINA alias HER Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Jan. 2019
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 36/Pid.Sus/2019/PN Mtr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Jan. 2019
Nomor Surat Pelimpahan 150/P.2.10/Euh.2/01/2019
Penuntut Umum
NoNama
1SARI YUNI PRAMANTHI,SH.
2ADI HELMI.SH.
3M A AGUNG S.FAIZAL, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAIQ HERLINA alias HER[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----------------Bahwa ia terdakwa BAIQ HERLINA alias HER pada hari Selasa tanggal 18 September 2018 sekitar pukul 12.00 Wita atau setidak–tidaknya dalam suatu waktu lain dalam Bulan September 2018 bertempat di Jalan Langko No. 77 Kecamatan Ampenan Kota Mataram tepatnya di dalam ruang jaga tahanan yang ada di dalam Rutan POLDA NTB atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dan perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut  :

  • Pada awalnya terdakwa dihubungi oleh Saudara Herli Angir alias Herli yang merupakan tahanan kasus narkotika di sel tahanan POLDA NTB meminta tolong kepada terdakwa untuk mengambilkan barang berupa narkotika jenis shabu pada seorang temannya kemudian setelah terdakwa mengambil barang berupa narkotika jenis shabu tersebut, terdakwa diminta untuk membawakan barang berupa narkotika jenis shabu tersebut ke sel tahanan POLDA NTB, sehingga pada hari Selasa tanggal 18 September 2018 terdakwa bersama dengan Saksi Meditya Dwi Cahya yang  merupakan anak terdakwa pergi ke Sel Tahanan POLDA NTB untuk mengantar barang berupa narkotika jenis shabu tersebut sambil membawa makanan kepada Saudara Herli Angir alias Herli.
  • Setibanya di POLDA NTB, terdakwa bersama dengan saksi Meditya Dwi Cahya masuk menuju ruang tahanan POLDA NTB dan bertemu dengan aparat Kepolisian yang berjaga di sel tahanan dan terdakwa mengatakan hendak bertemu dengan Saudara Herli Angir alias Herli untuk mengantar makanan yang  telah disisipkan barang berupa narkotika jenis shabu, kemudian aparat Kepolisian tersebut segera memanggil Saudara Herli Angir alias Herli. Setelah itu terdakwa menyerahkan makanan yang dibawa tersebut kepada Saudara Herli Angir alias Herli.
  • Setelah menyerahkan makanan tersebut, terdakwa bersama dengan saksi Meditya Dwi Cahya keluar dari dalam sel tahanan dan ketika berjalan keluar tersebut terdakwa dipanggil kembali oleh aparat Kepolisian untuk masuk ke dalam Rutan POLDA NTB untuk dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap makanan yang dibawa terdakwa untuk Saudara Herli Angir alias Herli tersebut, dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap makanan yang dibawa terdakwa tersebut ditemukan didalamnya 1 (satu) bungkus Kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip putih transparan dengan berat netto 0,15 (nol koma lima belas) gram yang disimpan di dalam plastik warna hitam.
  • Bahwa berdasarkan hasil pengujian dari Laboratorium Forensik Cabang Denpasar Nomor : 1105 /2018/NF tanggal 1 September 2018, barang berupa  1 (satu) bungkus Kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip putih transparan dengan berat netto 0,15 (nol koma lima belas) gram  adalah benar positif (+) adalah mengandung METHAMPETAMINE yang termasuk Narkotika Golongan satu (I) jenis bukan tanaman Sesuai Undang - Undang No 35 Tahun 2009 tentan Narkotika.
  • Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu yang ditemukan oleh anggota Kepolisian tersebut diakui adalah seluruhnya milik terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak dan kewenangan serta tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman  berupa Shabu tersebut

-----------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

 

ATAU

KEDUA:

-----------------Bahwa ia terdakwa BAIQ HERLINA alias HER pada hari Selasa tanggal 18 September 2018 sekitar pukul 12.00 Wita atau setidak–tidaknya dalam suatu waktu lain dalam Bulan September 2018 bertempat di Jalan Langko No. 77 Kecamatan Ampenan Kota Mataram tepatnya di dalam ruang jaga tahanan yang ada di dalam Rutan POLDA NTB atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram,  tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, membeli, menjual, menerima, menjadi pernatara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dan perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut  : -----------

  • Pada awalnya terdakwa dihubungi oleh Saudara Herli Angir alias Herli yang merupakan tahanan kasus narkotika di sel tahanan POLDA NTB meminta tolong kepada terdakwa untuk mengambilkan barang berupa narkotika jenis shabu pada seorang temannya kemudian setelah terdakwa mengambil barang berupa narkotika jenis shabu tersebut, terdakwa diminta untuk membawakan barang berupa narkotika jenis shabu tersebut ke sel tahanan POLDA NTB, sehingga pada hari Selasa tanggal 18 September 2018 terdakwa bersama dengan Saksi Meditya Dwi Cahya yang  merupakan anak terdakwa pergi ke Sel Tahanan POLDA NTB untuk mengantar barang berupa narkotika jenis shabu tersebut sambil membawa makanan kepada Saudara Herli Angir alias Herli.
  • Setibanya di POLDA NTB, terdakwa bersama dengan saksi Meditya Dwi Cahya masuk menuju ruang tahanan POLDA NTB dan bertemu dengan aparat Kepolisian yang berjaga di sel tahanan dan terdakwa mengatakan hendak bertemu dengan Saudara Herli Angir alias Herli untuk mengantar makanan yang  telah disisipkan barang berupa narkotika jenis shabu, kemudian aparat Kepolisian tersebut segera memanggil Saudara Herli Angir alias Herli. Setelah itu terdakwa menyerahkan makanan yang dibawa tersebut kepada Saudara Herli Angir alias Herli.
  • Setelah menyerahkan makanan tersebut, terdakwa bersama dengan saksi Meditya Dwi Cahya keluar dari dalam sel tahanan dan ketika berjalan keluar tersebut terdakwa dipanggil kembali oleh aparat Kepolisian untuk masuk ke dalam Rutan POLDA NTB untuk dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap makanan yang dibawa terdakwa untuk Saudara Herli Angir alias Herli tersebut, dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap makanan yang dibawa terdakwa tersebut ditemukan didalamnya 1 (satu) bungkus Kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip putih transparan dengan berat netto 0,15 (nol koma lima belas) gram yang disimpan di dalam plastik warna hitam.
  • Bahwa berdasarkan hasil pengujian dari Laboratorium Forensik Cabang Denpasar Nomor : 1105 /2018/NF tanggal 1 September 2018, barang berupa  1 (satu) bungkus Kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip putih transparan dengan berat netto 0,15 (nol koma lima belas) gram  adalah benar positif (+) adalah mengandung METHAMPETAMINE yang termasuk Narkotika Golongan satu (I) jenis bukan tanaman Sesuai Undang - Undang No 35 Tahun 2009 tentan Narkotika.
  • Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu yang ditemukan oleh anggota Kepolisian tersebut diakui adalah seluruhnya milik terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak dan kewenangan serta tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, membeli, menjual, menerima, menjadi pernatara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman  berupa Shabu tersebut.

-----------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114  ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya