Dakwaan |
Telah terjadi dugaan tindak pidana pengerusakan yang terjadi pada hari minggu tanggal 09 Desember 2018 sekitar jam 15.00 wita bertempat di BTN reyan Permata hijau Jalan Tenggiri Blok D1, Lingkungan Pondok Indah, Kel. Gerung Selatan, Kec. Gerung, Kab. Lombok Barat yang dilakukan oleh tersangka NURHAYATI ALS NUR ALS NUNG, yangmana berawal dari saksi SAHARUDIN datang mengantar bunga kerumah saksi SURPIATIN RAHAYU, kemudian saksi SUPRIATIN RAHAYU dan saksi SAHARUDIN melihat tersangka NURHAYATI ALS NUR ALS NUNG keluar dari rumahnya menuju rumah saksi SUPRIATIN RAHAYU dan langsung menyapa saksi SAHARUDIN yang belum dikenalnya, karena saksi SUPRIATIN RAHAYU merasa saksi SAHARUDIN tidak mengenal tersangka NURHAYATI ALS NUR ALS NUNG, maka saksi SUPRIATIN RAHAYU merespon dengan berkata “ gak usah sok kenal, gak usah urus tamu saya “. Kemudian dijawab oleh tersangka NURHAYATI ALS NUR ALS NUNG “ sesama muslim wajar saling tegur “( dengan nada emosi ), saksi SUPRIATIN RAHAYU menjawab “ eh kamu istigfar “ dan dijawab oleh tersangka NURHAYATI ALS NUR ALS NUNG “ kamu yang istigfar, masak susumu kelihatan” kemudian saksi SUPRIATIN RAHAYU menyuruh tersangka NURHAYATI pergi,kemudian saksi mengatakan kepada tersangka NURHAYATI” keluar rumah saya, saya mau tutup gerbang saya”kemudian tersangka NURHAYATI menjawab” ndak perlu kamu yang tutup, biar saya yang tutup” dengan nada yang keras, setelah tersangka NURHAYATI bicara seperti itu, kemudian saksi SUPRIATIN RAHAYU mendekati gerbang tetapi tidak sampai memegang gerbang, setelah itu tersangka NURHAYATI keluar dari rumah saksi, kemudian tersangka maju lagi langsung menutup gerbang saksi dengan keras sampai sebagaian tembok gerbang hancur dan pintu gerbang juga menjadi goyah, kemudian saksi berkata kepada tersangka NURHAYATI “ Ganti Rugi” melihat hal tersebut saksi melaporkan kejadian tersebut kepada Pak RT an. LALU ATMA MAGIA dan menceritakan ke Pak RT bahwa tersangka NURHAYATI melakukan pengerusakan tembok gerbang rumah saksi, kemudian Pak RT bergegas kerumah saksi dan melihat tembok gerbang rumah saksi sudah rusak sebagaian, kemudian Pak RT memberikan nasehat kepada tersangka NURHAYATI ALS NUNG agar tidak ribut .akibat kejadian tersebut pintu gerbang saksi tidak bisa dikunci dan atas kejadian tersebut saksi SUPRIATIN RAHAYU mengalami kerugian sebesar Rp 1.000.000,00 ( satu juta rupiah ). |