Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
10/Pid.C/2019/PN Mtr DIDIK HARIANTO NURHAYATI Alias NUR Alias NUNG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan
Nomor Perkara 10/Pid.C/2019/PN Mtr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Agu. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B/81/VIII/Res.1.10/2019/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1DIDIK HARIANTO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURHAYATI Alias NUR Alias NUNG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Telah terjadi dugaan tindak pidana pengerusakan yang terjadi pada hari minggu tanggal 09 Desember 2018 sekitar jam 15.00 wita bertempat di BTN reyan Permata hijau Jalan Tenggiri Blok D1, Lingkungan Pondok Indah, Kel. Gerung Selatan, Kec. Gerung, Kab. Lombok Barat  yang dilakukan oleh tersangka NURHAYATI ALS NUR ALS NUNG, yangmana berawal dari saksi SAHARUDIN  datang mengantar bunga kerumah saksi SURPIATIN RAHAYU, kemudian saksi SUPRIATIN RAHAYU dan saksi SAHARUDIN melihat tersangka NURHAYATI ALS NUR ALS NUNG keluar dari rumahnya  menuju rumah saksi SUPRIATIN RAHAYU dan langsung menyapa saksi SAHARUDIN yang belum dikenalnya, karena saksi SUPRIATIN RAHAYU merasa saksi SAHARUDIN tidak mengenal tersangka NURHAYATI ALS NUR ALS NUNG, maka saksi SUPRIATIN RAHAYU merespon dengan berkata “ gak usah sok kenal, gak usah urus tamu saya “. Kemudian dijawab oleh tersangka NURHAYATI ALS NUR ALS NUNG “ sesama muslim wajar saling tegur “( dengan nada emosi ), saksi SUPRIATIN RAHAYU menjawab “ eh kamu istigfar “ dan dijawab oleh tersangka NURHAYATI ALS NUR ALS NUNG “ kamu yang istigfar, masak susumu kelihatan” kemudian saksi SUPRIATIN RAHAYU menyuruh tersangka NURHAYATI pergi,kemudian saksi mengatakan kepada tersangka NURHAYATI” keluar rumah saya, saya mau tutup gerbang saya”kemudian tersangka NURHAYATI menjawab” ndak perlu kamu yang tutup, biar saya yang tutup” dengan nada yang keras, setelah tersangka  NURHAYATI  bicara seperti itu, kemudian saksi SUPRIATIN RAHAYU mendekati gerbang tetapi tidak sampai memegang gerbang, setelah itu tersangka NURHAYATI keluar dari rumah saksi, kemudian tersangka maju lagi langsung menutup gerbang saksi dengan keras sampai sebagaian tembok gerbang hancur  dan pintu gerbang juga menjadi goyah, kemudian saksi berkata kepada tersangka NURHAYATI “ Ganti Rugi” melihat hal tersebut saksi melaporkan kejadian tersebut kepada Pak RT an. LALU ATMA MAGIA dan menceritakan ke Pak RT bahwa tersangka NURHAYATI melakukan pengerusakan tembok gerbang rumah saksi, kemudian Pak RT bergegas kerumah saksi dan melihat tembok gerbang rumah saksi sudah rusak sebagaian, kemudian Pak RT memberikan nasehat kepada tersangka NURHAYATI ALS NUNG agar tidak ribut .akibat kejadian tersebut pintu gerbang saksi tidak bisa dikunci dan atas kejadian tersebut  saksi SUPRIATIN RAHAYU  mengalami kerugian sebesar Rp 1.000.000,00 ( satu juta rupiah  ).

Pihak Dipublikasikan Ya