Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya; --------------------------------------
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakan atas tanah obyek sengketa; -----------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan hukum bahwa tanah obyek sengketa adalah milik Para Penggugat yang diperoleh berdasarkan peninggalan orang tuanya yaitu Alm. AMAQ SAHRIM; -
- Menyatakan Tidak Sah dan Batal Demi Hukum Jual-beli tanah obyek Sengketa Antara AMAK SADIN sebagai Penjual dan AMAK MUSTIKE sebagai Pembeli.
- Menyatakan Hukum Bahwa Penguasaan tanah obyek sengketa oleh AMAK MUSTIKE yang dilanjutkan oleh Para Tergugat ( I sampai VIII), Tidak Sah dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum
- Menyatakan hukum bahwa semua Akta / Surat-surat yang berkaitan dengan obyek sengketa dan mengatasnamakan Para Tergugat ( I sampai VIII) yang dikeluarkan oleh Instansi atau pihak-pihak manapun tidak Sah dan tidak memiliki kekuatan hukum;
- Menghukum Para Tergugat ( I sampai VIII ) atau siapapun yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat dan beban apapun, bila perlu dengan bantuan Aparat Kepolisian Republik Indonesia.
- Menghukum Para Tergugat ( I sampai VIII) untuk membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat berupa kerugian Moriil dan Materil sebesar Rp. 1.360.000.000,00,-(Satu Milyar tiga ratus enam puluh juta rupiah ) secara Tunai.
- Menghukum Para Tergugat ( I sampai VIII) untuk membayar uang paksa ( Dwangsom ) sebesar Rp.500.000,00 ( lima ratus ribu rupiah ) untuk setiap harinya kepada Para Penggugat, apabila ternyata Para Tergugat ( I sampai VIII) lalai memenuhi isi putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap ( inkrach van gewjisde ) dalam perkara ini;
- Menyatakan hukum bahwa putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan ( verzet ), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Para Tergugat ( I sampai VIII) untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |