Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.G/2019/PN Mtr 1.SARIMUDDIN
2.SANERAH
1.MUSTIKE
2.INAQ MENE
3.MUSTAREP
4.MUHAMMAD AMIN
5.MUSTINAH
6.FAJARUDDIN
7.MUSTIARI
8.INAQ MUSTIKE
9.MARISAH ALIAS MAR
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Feb. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 33/Pdt.G/2019/PN Mtr
Tanggal Surat Kamis, 21 Feb. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SARIMUDDIN
2SANERAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1LALU ABDULLAH SHSARIMUDDIN
2LALU ABDULLAH SHSANERAH
3Y.A. BALELA, SHSARIMUDDIN
4Y.A. BALELA, SHSANERAH
Tergugat
NoNama
1MUSTIKE
2INAQ MENE
3MUSTAREP
4MUHAMMAD AMIN
5MUSTINAH
6FAJARUDDIN
7MUSTIARI
8INAQ MUSTIKE
9MARISAH ALIAS MAR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1NUMAYADI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya; --------------------------------------
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakan atas tanah obyek sengketa; -----------------------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan hukum bahwa tanah obyek sengketa adalah milik Para Penggugat yang diperoleh berdasarkan peninggalan orang tuanya yaitu Alm. AMAQ SAHRIM; -  
  4. Menyatakan Tidak Sah dan Batal Demi Hukum Jual-beli tanah obyek Sengketa Antara AMAK SADIN sebagai Penjual dan AMAK MUSTIKE sebagai Pembeli.
  5. Menyatakan Hukum Bahwa Penguasaan tanah obyek sengketa oleh AMAK MUSTIKE yang dilanjutkan oleh Para Tergugat ( I sampai VIII), Tidak Sah dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum 
  6. Menyatakan hukum bahwa semua  Akta / Surat-surat yang berkaitan dengan obyek sengketa dan mengatasnamakan Para Tergugat ( I sampai VIII) yang dikeluarkan oleh Instansi atau pihak-pihak manapun tidak Sah dan tidak memiliki kekuatan hukum;
  7. Menghukum Para Tergugat ( I sampai VIII ) atau siapapun yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat dan beban apapun, bila perlu dengan bantuan Aparat Kepolisian Republik Indonesia.
  8. Menghukum Para Tergugat ( I sampai VIII) untuk membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat berupa kerugian Moriil dan Materil sebesar Rp. 1.360.000.000,00,-(Satu Milyar tiga ratus enam puluh juta rupiah ) secara Tunai.
  9. Menghukum Para Tergugat ( I sampai VIII) untuk membayar uang paksa ( Dwangsom ) sebesar Rp.500.000,00 ( lima ratus ribu rupiah ) untuk setiap harinya kepada Para Penggugat, apabila ternyata Para Tergugat ( I sampai VIII) lalai memenuhi isi putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap ( inkrach van gewjisde ) dalam perkara ini;
  10. Menyatakan hukum bahwa putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan ( verzet ), banding  atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
  11. Menghukum Para Tergugat ( I sampai VIII) untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak