Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mtr HANI WAHYU NINGSIH SUTIKNO selaku Pemilik Perusahaan PD.INDAH PERMAI GROUP Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 16/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mtr
Tanggal Surat Senin, 07 Agu. 2023
Nomor Surat 60/S.G/KHA/X/2023
Penggugat
NoNama
1HANI WAHYU NINGSIH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Lalu Putra Riady, SH.,HANI WAHYU NINGSIH
2KHAIRUL ASWADI SH MHHANI WAHYU NINGSIH
3BAYU MAHARDIKA,SH.HANI WAHYU NINGSIH
4MARZUKI HADI,SH.HANI WAHYU NINGSIH
5BAMBANG BUDIANTO,SH.HANI WAHYU NINGSIH
Tergugat
NoNama
1SUTIKNO selaku Pemilik Perusahaan PD.INDAH PERMAI GROUP
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan sah secara hukum Penggugat adalah karyawan Tergugat;
Menyatakan beralasan hukum permohonan Penggugat atas pembayaran Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Penggantian Hak dan perhitungan selisih/ kekurangan upah/ gaji yang tidak sesuai Upah Minimum Kota Bima;
Menetapkan pembayaran Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Penggantian Hak dan perhitungan selisih/ kekurangan upah/ gaji yang tidak sesuai Upah Minimum Kota Bima sebagai berikut: dst...

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya