Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2023/PN Mtr Ir. ZAENAL ABIDIN, M.Si Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2023/PN Mtr
Tanggal Surat Kamis, 13 Apr. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Ir. ZAENAL ABIDIN, M.Si
Termohon
NoNama
1Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana korupsi sebagai mana dimaksud dalam pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, oleh Kejaksaan Tinggi NTB, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
  3. Menyatakan penetapan tersangka tidak/belum cukup bukti
  4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  6. Menyatakan Termohon ( Kejaksaan Tinggi NTB 0)  tidak berwenng Melakukan Penyidikan Perkara Terhadap Pemohon
  7. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  8. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara A quo  dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.

Pihak Dipublikasikan Ya