Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.S/2019/PN Mtr DINA KURNIAWATY BERRY MAULANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 2/Pid.S/2019/PN Mtr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Okt. 2019
Nomor Surat Pelimpahan 3869/N.2.10.3/Epp.2/10/2019
Penuntut Umum
NoNama
1DINA KURNIAWATY
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BERRY MAULANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. CATATAN TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN  :

 

      ---------- Bahwa ia terdakwa BERRY MAULANA pada hari Senin tanggal 5 Agustus 2019 sekitar pukul 23.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Agustus 2019, bertempat di depan Depo Pertamina Ampenan Lingkungan Telaga Mas Kel. Binatro Jaya Kec. Ampenan Kota Mataram atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Mataram, telah membeli, menyewa menerima tukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 warna putih hitam yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal saat terdakwa mendapat informasi bahwa ada sepeda motor bodong (tanpa surat-surat) yang dijual dengan harga murah. Terdakwa kemudian bertemu dengan sdr. IRFAN TOFANI dan sdr. RAJU LAELI MUHAMMAD (penuntutan dilakukan terpisah) yang akan menjual sepeda motor tersebut kepada terdakwa diu depan Depo Pertamina Ampenan pada hari Senin tanggal 5 Agustus 2019 sekitar pukul 20.00 wita. Dalam pertemuan tersebut disepakati harga yang ditetapkan untuk sepeda motor bodong tersebut sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan sdr. IRFAN TOFANI meminta uang muka sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) untuk menebus sepeda motor yang dijanjikan tersebut dengan perjanjian sisa pembayaran akan dilakukan setelah terdakwa menerima ssepeda motor tersebut. Setelah terdakwa memberikan uang tersebut kepada sdr. IRFAN TOFANI  dan sdr. RAJU LAELI MUHAMMAD kemudian keduanya pergi mengambil sepeda motor yang dijanjikan kepada terdakwa. Sekitar jam 23.00 wita sdr. IRFAN TOFANI dan sdr. RAJU LAELI MUHAMMAD datang dengan membawa sepeda motor Honda Vario 125 warna putih hitam tanpa surat-surat kendaraan, tanpa dilengkapi plat kendaraan, tanpa kunci kontak namun kunci kontak sepeda motor dalam posisi ON (menyala). Terdakwa kemudian memberikan sisa uang pembayaran sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa mengetahui bahwa harga pasaran sepeda motor sejenis di pasaran adalah mencapai kurang lebih sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) dan terdakwa juga mengetahui bahwa sepeda motor tersebut tanpa dilengkapi dengan surat-surat sahnya kendaraan namun terdakwa tetap membeli sepeda motor tersebut dikarenakan harganya yang murah.
  • Bahwa sepeda motor Honda Vario 125 warna putih hitam tersebut adalah milik sdr. AHMAD HELMI MC yang hilang saat sedang diparkir di halaman Hotel Catur Warga Mataram pada hari Senin tanggal 5 Agustus 2019 sekitar pukul 21.00 wita karena diambil oleh sdr. IRFAN TOFANI dan sdr. RAJU LAELI MUHAMMAD sehingga menderita kerugian sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).

 

Pihak Dipublikasikan Ya