INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
79/Pdt.P/2024/PN Mtr | 1.SIAO PHIN 2.SHINTA K. WIJAYA |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Apr. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pendaftaran Pernikahan Terlambat | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 79/Pdt.P/2024/PN Mtr | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 17 Apr. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pemohon |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Termohon | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon ;
2. Menetapkan sah Perkwainan antara Pemohon 1 dengan Pemohon 2 yang dilaksanakan pada hari Sabtu, 22 Januari 2022 secara Agama Budha tersebut ;
3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat untuk melakukan pencatatan atas perkawinan Pemohon 1 dan Pemohon 2 tersebut menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum ; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |