Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr 2.YULIA OKTAVIA ADING, S.H., M.H.
3.ARMEINDA PRADITA UTAMI, SH
4.INDAH RIZKIKA BUDIYANTI, SH
5.IDA AYU PUTU CAMUNDI DEWI, SH
9.REZA SAFETSILA YUSA, S.H.
10.ANAK AGUNG PUTU JUNIARTANA PUTRA, S.H.
12.Lalu Irwan Suyadi, SH., MH.
13.Rasyid Yuliansyah, S.H., M.H.
15.Dr. Titin Herawati Utara, S.H., M.H.
ENGKUS KUSWOYO Permohonan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 35/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-773/N.2.16/Ft.2/11/2023
Penuntut Umum
NoNama
1YULIA OKTAVIA ADING, S.H., M.H.
2ARMEINDA PRADITA UTAMI, SH
3INDAH RIZKIKA BUDIYANTI, SH
4IDA AYU PUTU CAMUNDI DEWI, SH
5REZA SAFETSILA YUSA, S.H.
6ANAK AGUNG PUTU JUNIARTANA PUTRA, S.H.
7Lalu Irwan Suyadi, SH., MH.
8Rasyid Yuliansyah, S.H., M.H.
9Dr. Titin Herawati Utara, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ENGKUS KUSWOYO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Primair:
Bahwa ia Terdakwa Engkus Kuswoyo alias Edwin bersama Saksi SADIKSYAH, S.Sos
(selanjutnya disebut terdakwa) selaku Plt. Direktur Utama Perusahaan Daerah
Kabupaten Sumbawa Barat dari akhir Tahun 2011 s/d akhir Tahun 2019 (yang
diperiksa dan diadili dalam berkas perkara terpisah) yang dilakukan pada tahun 2016
sampai dengan tahun 2021, bertempat di Jalan Brang Rea Nomor 100, Kelurahan
Menala, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa

2
Tenggara Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, berdasarkan
Pasal 5 Jo Pasal 35 ayat (1) UU No. 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi Jo Pasal 1, Pasal 3 angka (2) Jo Pasal 4 Keputusan Mahkamah Agung
Republik Indonesia Nomor : 191/KMA/SK/XII/2010 tanggal 01 Desember 2010,
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram berwenang
memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana Korupsi, melakukan tindak
pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta
melakukan yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri
sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan
negara atau perekonomian negara, jika diantara beberapa perbuatan, meskipun
masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya
sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut,
perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah
Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI
No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64
ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair:
Bahwa ia Terdakwa Engkus Kuswoyo alias Edwin bersama Saksi SADIKSYAH, S.Sos
(selanjutnya disebut terdakwa) selaku Plt. Direktur Utama Perusahaan Daerah
Kabupaten Sumbawa Barat dari akhir Tahun 2011 s/d akhir Tahun 2019 (yang
diperiksa dan diadili dalam berkas perkara terpisah) yang dilakukan pada tahun 2016
sampai dengan tahun 2021, bertempat di Jalan Brang Rea Nomor 100, Kelurahan
Menala, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa
Tenggara Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum

19
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, berdasarkan
Pasal 5 Jo Pasal 35 ayat (1) UU No. 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi Jo Pasal 1, Pasal 3 angka (2) Jo Pasal 4 Keputusan Mahkamah Agung
Republik Indonesia Nomor : 191/KMA/SK/XII/2010 tanggal 01 Desember 2010,
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram berwenang
memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana Korupsi, melakukan tindak
pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta
melakukan yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau
suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang
ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan
negara atau perekonomian negara, jika diantara beberapa perbuatan, meskipun
masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya
sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut,
perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah
Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI
No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64
ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya