Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
45/Pdt.Bth/2016/PN Mtr 1.I KOMANG SUKERADA
2.I WAYAN SUDIARTHA
NI NENGAH CARMI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Mar. 2016
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 45/Pdt.Bth/2016/PN Mtr
Tanggal Surat Kamis, 10 Mar. 2016
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I KOMANG SUKERADA
2I WAYAN SUDIARTHA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HANI USMANDANI, SHI KOMANG SUKERADA
2HANI USMANDANI, SHI WAYAN SUDIARTHA
3ILHAM, SHI KOMANG SUKERADA
4ILHAM, SHI WAYAN SUDIARTHA
Tergugat
NoNama
1NI NENGAH CARMI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. DALAM PROVISI

Menunda secara serta merta Eksekusi atas Putusan Pengadilan Negeri Mataram                               No. 62/PDT.G/2013/PN.MTR, tanggal 21 Agustus 2013  Jo  Putusan Pengadilan Tinggi Mataram No. 148/Pdt/2013/PT.MTR tanggal 22 januari 2014 jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1293 K/ PDT/2014  tanggal 3 Desember 2014.

 

  1. DALAM POKOK PERKARA
    1. Menyatakan hukum Perlawanan Para Pelawan sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan.
    2. Menyatakan hukum Para Pelawan adalah Para Pelawan yang benar.
    3. Menyatakan hukum almarhum I Wayan Darta adalah saudara laki-laki dari almarhum I Komang Kebon, sehingga secara hukum merupakan ahli waris serta berhak mawaris atas harta peninggalan almarhum I Komang Kebon.
    4. Menyatakan Para Pelawan adalah adalah ahli waris pengganti dari almarhum                  I Wayan Darta dan berhak mawaris atas harta peninggalan almarhum I Komang Kebon.
    5. Menunda secara serta merta Eksekusi atas Putusan Pengadilan Negeri Mataram                               No. 62/PDT.G/2013/PN.MTR, tanggal 21 Agustus 2013  Jo  Putusan Pengadilan Tinggi Mataram No. 148/Pdt/2013/PT.MTR tanggal 22 januari 2014 jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1293 K/ PDT/2014  tanggal 3 Desember 2014.
    6. Menghukum Terlawan untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
    7. Bilamana Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak