Petitum |
- DALAM PROVISI
Menunda secara serta merta Eksekusi atas Putusan Pengadilan Negeri Mataram No. 62/PDT.G/2013/PN.MTR, tanggal 21 Agustus 2013 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Mataram No. 148/Pdt/2013/PT.MTR tanggal 22 januari 2014 jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1293 K/ PDT/2014 tanggal 3 Desember 2014.
- DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan hukum Perlawanan Para Pelawan sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan.
- Menyatakan hukum Para Pelawan adalah Para Pelawan yang benar.
- Menyatakan hukum almarhum I Wayan Darta adalah saudara laki-laki dari almarhum I Komang Kebon, sehingga secara hukum merupakan ahli waris serta berhak mawaris atas harta peninggalan almarhum I Komang Kebon.
- Menyatakan Para Pelawan adalah adalah ahli waris pengganti dari almarhum I Wayan Darta dan berhak mawaris atas harta peninggalan almarhum I Komang Kebon.
- Menunda secara serta merta Eksekusi atas Putusan Pengadilan Negeri Mataram No. 62/PDT.G/2013/PN.MTR, tanggal 21 Agustus 2013 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Mataram No. 148/Pdt/2013/PT.MTR tanggal 22 januari 2014 jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1293 K/ PDT/2014 tanggal 3 Desember 2014.
- Menghukum Terlawan untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
- Bilamana Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya.
|