Petitum |
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan perbuatan Tergugat yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) melalui Surat Keputusan Direksi PT. BANK NTB SYARIAH No. KEP / 2691A / 06 / 50 / 2022 Tanggal 29 Juli 2022, terhadap Penggugat merupakan Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) sepihak yang bertentangan dengan Undang – undang RI. No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sehingga tidak syah dan batal demi hukum.
Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa lama masa kerja dengan masa kerja 25 Tahun uang pesangon 9 X 2 X Rp. 11. 193. 180,- = Rp. 201. 477. 240,- uang penghargaan masa kerja 10 bulan upah X Rp. 11. 193. 180,- = Rp. 111. 931. 800,- uang pengantian hak 15 % X Rp. 11. 193. 180,- = Rp. 1. 678. 977,- X 10 Bulan upah kerja = Rp. 16. 789. 770,- maka total uang pesangon Penggugat adalah sebesar Rp. 330. 198. 810,- ( tiga ratus tiga puluh juta seratus sembilan puluh delapan ribu delapan ratus sepuluh rupiah ).
Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa upah proses penyelesaian perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Penggugat yaitu selama 31 bulan gaji pokok berjalan sebesar Rp. 346. 988. 580,- ( tiga ratus empat puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu lima ratus delapan puluh rupiah ).
Menyatakan syah berharga sita jaminan ( Conservatoir Beslaag ) sebagaimana tersebut di atas
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) kepada Penggugat sebesar Rp. 10 . 000. 000,- ( sepuluh juta rupiah ) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan Putusan ini sejak dibacakan
Menetapkan Putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik Kasasi, Peninjauan Kembali maupun Perlawanan atas Putusan dalam perkara ini ( uit voer baar bij vooraad )
Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. |