INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
467/Pid.B/2020/PN Mtr | 1.ELI TUTIK SASMITA, SH 2.BAIQ NURJANAH,SH. 3.PINTONO HARTOYO, SH |
1.I MADE BUDIARSA 2.I KETUT SWARDIKA Als CEKET 3.WAYAN MANGKU MINTRONG |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 09 Jul. 2020 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||||
Nomor Perkara | 467/Pid.B/2020/PN Mtr | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 09 Jul. 2020 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 3409/N.2.10/Enz.2/06/2020 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa | |||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | PERTAMA:
------ Bahwa mereka terdakwa I. I MADE BUDIARSA, II. I KETUT SWARDIKA Als CEKET, dan terdakwa III. I WAYAN MANGKU MINTORING bersama-sama dengan saksi I. I MADE PUTRA BAYU SANTIKA, saksi II I NYOMAN GEDE PUJAYANA, saksi III. I WAYAN KARYASA Als BUTAK dan saksi IV. I WAYAN MANGKU Als KAYUN (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari minggu tanggal 22 Maret 2020 sekitar pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan maret 2020, atau setidak- tidaknya dalam tahun 2020 bertempat di Jalan raya Dusun Rincung, Desa Banyu Urip, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Mataram, Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang sehingga mengakibatkan luka-luka terhadap korban NANDA ADITYA SAPUTRA yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara- cara sebagai berikut :
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) Ke-1 KUHP KEDUA : --------- Bahwa mereka terdakwa I. I MADE BUDIARSA, II. I KETUT SWARDIKA Als CEKET, dan terdakwa III. I WAYAN MANGKU MINTORING bersama-sama dengan saksi I. I MADE PUTRA BAYU SANTIKA, saksi II I NYOMAN GEDE PUJAYANA, saksi III. I WAYAN KARYASA Als BUTAK dan saksi IV. I WAYAN MANGKU Als KAYUN (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari minggu tanggal 22 Maret 2020 sekitar pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan maret 2020, atau setidak- tidaknya dalam tahun 2020 bertempat di Jalan raya Dusun Rincung, Desa Banyu Urip, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Mataram, mereka yang melakukan, yang meyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan penganiayaan terhadap saksi korban NANDA ADITYA SAPUTRA yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara- cara sebagai berikut Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP KETIGA : --------- Bahwa mereka terdakwa I. I MADE BUDIARSA, II. I KETUT SWARDIKA Als CEKET, dan terdakwa III. I WAYAN MANGKU MINTORING bersama-sama dengan saksi I. I MADE PUTRA BAYU SANTIKA, saksi II I NYOMAN GEDE PUJAYANA, saksi III. I WAYAN KARYASA Als BUTAK dan saksi IV. I WAYAN MANGKU Als KAYUN (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari minggu tanggal 22 Maret 2020 sekitar pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan maret 2020, atau setidak- tidaknya dalam tahun 2020 bertempat di Jalan raya Dusun Rincung, Desa Banyu Urip, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Mataram, mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan melakukan penganiayaan terhadap saksi korban NANDA ADITYA SAPUTRA yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara- cara sebagai berikut Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) jo. Pasal 56 ke-1 KUHP |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |