Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
467/Pid.B/2020/PN Mtr 1.ELI TUTIK SASMITA, SH
2.BAIQ NURJANAH,SH.
3.PINTONO HARTOYO, SH
1.I MADE BUDIARSA
2.I KETUT SWARDIKA Als CEKET
3.WAYAN MANGKU MINTRONG
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 467/Pid.B/2020/PN Mtr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Jul. 2020
Nomor Surat Pelimpahan 3409/N.2.10/Enz.2/06/2020
Penuntut Umum
NoNama
1ELI TUTIK SASMITA, SH
2BAIQ NURJANAH,SH.
3PINTONO HARTOYO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I MADE BUDIARSA[Penahanan]
2I KETUT SWARDIKA Als CEKET[Penahanan]
3WAYAN MANGKU MINTRONG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

 

------ Bahwa mereka terdakwa I. I MADE BUDIARSA, II. I KETUT SWARDIKA Als CEKET, dan terdakwa III. I WAYAN MANGKU MINTORING bersama-sama dengan saksi I. I MADE PUTRA BAYU SANTIKA, saksi II I NYOMAN GEDE PUJAYANA, saksi III. I WAYAN KARYASA Als BUTAK dan saksi IV. I WAYAN MANGKU Als KAYUN (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari minggu tanggal 22 Maret 2020 sekitar pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan maret 2020, atau setidak- tidaknya dalam tahun 2020 bertempat di Jalan raya Dusun Rincung, Desa Banyu Urip, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Mataram, Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang sehingga mengakibatkan luka-luka terhadap korban NANDA ADITYA SAPUTRA yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara- cara  sebagai berikut :

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) Ke-1 KUHP
 

KEDUA :

 

--------- Bahwa mereka terdakwa I. I MADE BUDIARSA, II. I KETUT SWARDIKA Als CEKET, dan terdakwa III. I WAYAN MANGKU MINTORING bersama-sama dengan saksi I. I MADE PUTRA BAYU SANTIKA, saksi II I NYOMAN GEDE PUJAYANA, saksi III. I WAYAN KARYASA Als BUTAK dan saksi IV. I WAYAN MANGKU Als KAYUN (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari minggu tanggal 22 Maret 2020 sekitar pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan maret 2020, atau setidak- tidaknya dalam tahun 2020 bertempat di Jalan raya Dusun Rincung, Desa Banyu Urip, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Mataram, mereka yang melakukan, yang meyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan penganiayaan terhadap saksi korban NANDA ADITYA SAPUTRA yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara- cara  sebagai berikut

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
 

KETIGA :

 

--------- Bahwa mereka terdakwa I. I MADE BUDIARSA, II. I KETUT SWARDIKA Als CEKET, dan terdakwa III. I WAYAN MANGKU MINTORING bersama-sama dengan saksi I. I MADE PUTRA BAYU SANTIKA, saksi II I NYOMAN GEDE PUJAYANA, saksi III. I WAYAN KARYASA Als BUTAK dan saksi IV. I WAYAN MANGKU Als KAYUN (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari minggu tanggal 22 Maret 2020 sekitar pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan maret 2020, atau setidak- tidaknya dalam tahun 2020 bertempat di Jalan raya Dusun Rincung, Desa Banyu Urip, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Mataram, mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan melakukan penganiayaan terhadap saksi korban NANDA ADITYA SAPUTRA yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara- cara  sebagai berikut

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) jo. Pasal 56 ke-1 KUHP
Pihak Dipublikasikan Ya