Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2024/PN Mtr Ir. MARJAN QAMAR HAERUMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2024/PN Mtr
Tanggal Surat Rabu, 28 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ir. MARJAN QAMAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NAJAMUDDIN, SH., MH.Ir. MARJAN QAMAR
Tergugat
NoNama
1HAERUMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 226.011.000,00
Petitum


1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.  
2. Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah cidera janji (wanprestasi) kepada PENGGUGAT. 
3. Menetapkan total jumlah kerugian yang dialami PENGGUGAT berupa hutang pokok ditambah dengan penggantian biaya dan kerugian sebesar Rp 226.011.000.- (Dua Ratus Dua Puluh Enam Juta Sebelas Ribu Rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
a. Hutang yang bersumber dari Proyek : Rp. 186.011.000,- (Seratus Delapan Puluh Enam Juta Sebelas Ribu Rupiah).
b. Penggatian Biaya dan Kerugian : Rp. 40.000.000,- (Empat Puluh Juta).
Total keseluruhan: Rp 226.011.000,- ( Dua Ratus Dua Puluh Enam Juta Sebelas Ribu Rupiah).
4. Menghukum dan memerintahkan kepada TERGUGAT untuk membayar kerugian PENGGUGAT sebesar Rp 226.011.000.- (Dua Ratus Dua Puluh Enam Juta Sebelas Ribu Rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus kepada PENGGUGAT.  
5. Menetapkan sita jaminan terhadap Asset TERGUGAT berupa Rumah yang terletak di Jl. Nusa Indah Blok AC. 01 Perum Lingkar Pratama RT.000, RW 290, Kelurahan Pagutan, Kecamatan Mataram, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB),  untuk kemudian dilakukan lelang umum melalui pejabat yang berwenang dan hasil lelang tersebut digunakan untuk melunasi seluruh hutang TERGUGAT setelah dipotong biaya-biaya pelaksanaan lelang.   
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak