Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
271/Pid.B/2024/PN Mtr 2.AGUS DARMAWIJAYA, S.H., M.H.
4.MUTHMAINNAH H, S.H.
5.Danny Curia Novitawan. S.H
6.Danny Curia Novitawan. S.H
RONY SYAHFUTRA YUDHA Als. RONY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 271/Pid.B/2024/PN Mtr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1236 /N.2.10.3/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AGUS DARMAWIJAYA, S.H., M.H.
2MUTHMAINNAH H, S.H.
3Danny Curia Novitawan. S.H
4Danny Curia Novitawan. S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RONY SYAHFUTRA YUDHA Als. RONY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU
----------Bahwa Terdakwa RONY SYAHFUTRA YUDHA Als. RONY pada 25 Januari 2023 sampai tanggal 25 Januari 2024 atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2023 - 2024 bertempat di di Kel.Rembiga, Kec.Selaparang, Kota Mataram atau setidak – tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------
?    Berawal adanya perjanian kerja sama sewa kendaraan antara Saksi ZIAD HUSEIN AMD  dan Terdakwa pada Hari Rabu tanggal 25 Januari 2023 sekitar pukul : 11.00 wita, bertempat di Perumahan Adi Sucipto Resident Blok A No,3, Kel.Ampenan, Kec.Ampenan,Kota Mataram dengan jenis kendaraan 1 (satu) unit mobil, merk/type : Toyota Kijang Innova 2.4 V AT, Tahun 2021, Warna Silver Metalik, No.Pol : B 2176 UZB, Noka : MHFAB8EM7M0105329, Nosin : 2GDC834508, a.n STNK ONGKY KARTONO dengan kelengkapan mobil yang diberikan Saksi ZIAD HUSEIN AMD ke Terdakwa hanya berupa STNK asli saja dengan harga Rp.7.500.000,-(tujuh juta lima ratus ribu rupiah) perbulannya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak 25 Januari 2023 sampai tanggal 25 Januari 2024 dan jatuh tempo pada bulan januari 2024.
?    Bahwa Terdakwa pada mulanya lancar dalam melakukan pembayaran kendaraan tersebut setiap bulannya yang dibayarkan setiap pertanggal 25 (dua puluh lima) perbulannya dan pada saat jatuh tempo perjanjian pada tanggal 25 Januari 2024 1 (satu) unit mobil, merk/type : Toyota Kijang Innova 2.4 V AT, Tahun 2021, Warna Silver Metalik, No.Pol : B 2176 UZB, Noka : MHFAB8EM7M0105329, Nosin : 2GDC834508, a.n STNK ONGKY KARTONO milik Saksi ZIAD HUSEIN AMD  oleh Terdakwa tidak di kembalikan melainkan digadaikan oleh Terdakwa tanpa seijin Saksi ZIAD HUSEIN AMD karena Terdakwa membutuhkan uang untuk membayar hutang dan di gadaikan dengan harga Rp.150.000.000,-(seratus lima puluh juta rupiah) pada bulan September 2023.
?    Bahwa Terdakwa menggadaikan 1 (satu) unit mobil, merk/type : Toyota Kijang Innova 2.4 V AT, Tahun 2021, Warna Silver Metalik, No.Pol : B 2176 UZB di bantu oleh Saksi AKHMAD YASIN Als.YASIN dimana pada sekitar bulan April 2023 sekitar pukul : 14.00 wita, bertempat di Renct Milik Terdakwa yang beralamat di Kel.Rembiga, Kec.Selaparang, Kota Mataram Saksi AKHMAD YASIN Als.YASIN mengambil 1 (satu) unit mobil, merk/type : Toyota Kijang Innova 2.4 V AT, Tahun 2021, Warna Silver Metalik, No.Pol : B 2176 UZB dari Terdakwa dengan kelengakapan STNK asli beserta 1 (satu) unit Mobil dan saksi AKHMAD YASIN Als.YASIN menggadaikan mobil tersebut kepada FATUR (DPO) bertempat di Rumah FATUR (DPO) yang beralamat di Lingk.Montong Rapi, Kel.Gerantung, Kec.Praya Tengah, Kab.Lombok Tengah selama 2 (dua) Bulan dengan harga Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah) dan sampai sekarang mobil tersebut belum ditebus oleh Terdakwa karena Terdakwa belum memiliki uang.
?    Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa Saksi ZIAD HUSEIN AMD mengalami kerugian sebesar Rp.425.000.000,-(empat ratus dua puluh lima juta rupiah)
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU

KEDUA
----------Bahwa Terdakwa RONY SYAHFUTRA YUDHA Als. RONY pada 25 Januari 2023 sampai tanggal 25 Januari 2024 atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2023 - 2024 bertempat di di Kel.Rembiga, Kec.Selaparang, Kota Mataram atau setidak – tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------
?    Berawal adanya perjanian kerja sama sewa kendaraan antara Saksi ZIAD HUSEIN AMD  dan Terdakwa pada Hari Rabu tanggal 25 Januari 2023 sekitar pukul : 11.00 wita, bertempat di Perumahan Adi Sucipto Resident Blok A No,3, Kel.Ampenan, Kec.Ampenan,Kota Mataram dengan jenis kendaraan 1 (satu) unit mobil, merk/type : Toyota Kijang Innova 2.4 V AT, Tahun 2021, Warna Silver Metalik, No.Pol : B 2176 UZB, Noka : MHFAB8EM7M0105329, Nosin : 2GDC834508, a.n STNK ONGKY KARTONO dengan kelengkapan mobil yang diberikan Saksi ZIAD HUSEIN AMD ke Terdakwa hanya berupa STNK asli saja dengan harga Rp.7.500.000,-(tujuh juta lima ratus ribu rupiah) perbulannya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak 25 Januari 2023 sampai tanggal 25 Januari 2024 dan jatuh tempo pada bulan januari 2024.
?    Bahwa Terdakwa pada mulanya lancar dalam melakukan pembayaran kendaraan tersebut setiap bulannya yang dibayarkan setiap pertanggal 25 (dua puluh lima) perbulannya dan pada saat jatuh tempo perjanjian pada tanggal 25 Januari 2024 1 (satu) unit mobil, merk/type : Toyota Kijang Innova 2.4 V AT, Tahun 2021, Warna Silver Metalik, No.Pol : B 2176 UZB, Noka : MHFAB8EM7M0105329, Nosin : 2GDC834508, a.n STNK ONGKY KARTONO milik Saksi ZIAD HUSEIN AMD  oleh Terdakwa tidak di kembalikan melainkan digadaikan oleh Terdakwa tanpa seijin Saksi ZIAD HUSEIN AMD karena Terdakwa membutuhkan uang untuk membayar hutang dan di gadaikan dengan harga Rp.150.000.000,-(seratus lima puluh juta rupiah) pada bulan September 2023.
?    Bahwa Terdakwa menggadaikan 1 (satu) unit mobil, merk/type : Toyota Kijang Innova 2.4 V AT, Tahun 2021, Warna Silver Metalik, No.Pol : B 2176 UZB di bantu oleh Saksi AKHMAD YASIN Als.YASIN dimana pada sekitar bulan April 2023 sekitar pukul : 14.00 wita, bertempat di Renct Milik Terdakwa yang beralamat di Kel.Rembiga, Kec.Selaparang, Kota Mataram Saksi AKHMAD YASIN Als.YASIN mengambil 1 (satu) unit mobil, merk/type : Toyota Kijang Innova 2.4 V AT, Tahun 2021, Warna Silver Metalik, No.Pol : B 2176 UZB dari Terdakwa dengan kelengakapan STNK asli beserta 1 (satu) unit Mobil dan saksi AKHMAD YASIN Als.YASIN menggadaikan mobil tersebut kepada FATUR (DPO) bertempat di Rumah FATUR (DPO) yang beralamat di Lingk.Montong Rapi, Kel.Gerantung, Kec.Praya Tengah, Kab.Lombok Tengah selama 2 (dua) Bulan dengan harga Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah) dan sampai sekarang mobil tersebut belum ditebus oleh Terdakwa karena Terdakwa belum memiliki uang.
?    Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa Saksi ZIAD HUSEIN AMD mengalami kerugian sebesar Rp.425.000.000,-(empat ratus dua puluh lima juta rupiah)
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.--------- 
 

Pihak Dipublikasikan Ya