INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G.S/2024/PN Mtr | I gusti ngurah jambe sindhu arya suta | Mola-mola Resort | Pemberitahuan Putusan Keberatan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 16 Jan. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2024/PN Mtr | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 10 Jan. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 151.400.845,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah cidera janji (wanprestasi) kepada PENGGUGAT.
3. Menetapkan total jumlah kerugian yang dialami PENGGUGAT berupa hutang pokok ditambah dengan penggantian biaya dan kerugian sebesar
Rp 151.400.845,- (Seratus Lima Puluh Satu Juta Empat Ratus Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Lima Rupiah). Dengan rincian sebagai berikut:
a. Hutang Pokok : Rp. 121.400.845,-
b. Penggatian Biaya dan Kerugian : Rp. 30.000.000,-
Total : Rp 151.400.845,-
4. Menghukum dan memerintahkan kepada TERGUGAT untuk membayar kerugian PENGGUGAT sebesar Rp 151.400.845,- (Seratus Lima Puluh Satu Juta Empat Ratus Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Lima Rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus kepada PENGGUGAT.
5. Menetapkan sita jaminan terhadap Asset TERGUGAT untuk kemudian dilakukan lelang umum melalui pejabat yang berwenang dan hasil lelang tersebut digunakan untuk melunasi seluruh hutang TERGUGAT setelah dipotong biaya-biaya pelaksanaan lelang.
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |