Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2024/PN Mtr I gusti ngurah jambe sindhu arya suta Mola-mola Resort Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2024/PN Mtr
Tanggal Surat Rabu, 10 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I gusti ngurah jambe sindhu arya suta
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Najamuddin, SHI gusti ngurah jambe sindhu arya suta
Tergugat
NoNama
1Mola-mola Resort
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 151.400.845,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.  
2. Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah cidera janji (wanprestasi) kepada PENGGUGAT. 
3. Menetapkan total jumlah kerugian yang dialami PENGGUGAT berupa hutang pokok ditambah dengan penggantian biaya dan kerugian sebesar 
Rp 151.400.845,- (Seratus Lima Puluh Satu Juta Empat Ratus Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Lima Rupiah). Dengan rincian sebagai berikut:
a. Hutang Pokok : Rp. 121.400.845,-
b. Penggatian Biaya dan Kerugian : Rp. 30.000.000,-
Total : Rp 151.400.845,-
4. Menghukum dan memerintahkan kepada TERGUGAT untuk membayar kerugian PENGGUGAT sebesar Rp 151.400.845,- (Seratus Lima Puluh Satu Juta Empat Ratus Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Lima Rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus kepada PENGGUGAT.  
5. Menetapkan sita jaminan terhadap Asset TERGUGAT untuk kemudian dilakukan lelang umum melalui pejabat yang berwenang dan hasil lelang tersebut digunakan untuk melunasi seluruh hutang TERGUGAT setelah dipotong biaya-biaya pelaksanaan lelang.   
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak