Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
64/Pdt.P/2024/PN Mtr 1.Nyoman Denny Prasetya Tjipta
2.Vindy Yulistine
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 64/Pdt.P/2024/PN Mtr
Tanggal Surat Jumat, 08 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Nyoman Denny Prasetya Tjipta
2Vindy Yulistine
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ABDUL HANAN, SH, dkkNyoman Denny Prasetya Tjipta
2ABDUL HANAN, SH, dkkVindy Yulistine
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum


1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan merubah nama ayah dan ibu pada Kutipan Akta Kelahiran anak pertama Pemohon No. 5271-LU-22012015-0025 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Mataram yang mana semula tertulis bernama Samantha Eve Saputra Lie, Perempuan, Lahir di Mataram pada tanggal 25 Desember 2014 anak keempat dari Ayah Dicky Lie dan Ibu Vera Saputra Ie diubah menjadi Samantha Eve Saputra Lie, Perempuan, Lahir di Mataram pada tanggal 25 Desember 2014 anak pertama dari Ayah Nyoman Denny Prasetya Tjipta dan Ibu Vindy Yulistine;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan tersebut pada Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Mataram untuk merubah penulisan nama ayah dan ibu pada Kutipan Akta Kelahiran anak pertama Pemohon No. 5271-LU-22012015-0025 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Mataram yang mana semula tertulis bernama Samantha Eve Saputra Lie, Perempuan, Lahir di Mataram pada tanggal 25 Desember 2014 anak keempat dari Ayah Dicky Lie dan Ibu Vera Saputra Ie diubah menjadi Samantha Eve Saputra Lie, Perempuan, Lahir di Mataram pada tanggal 25 Desember 2014 anak pertama dari Ayah Nyoman Denny Prasetya Tjipta dan Ibu Vindy Yulistine;
4. Membebankan segala biaya permohonan ini kepada pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak