Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
12/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mtr | Aprianus Daniel | 1.Tony Sinatra 2.Hardedi Linggadihardja |
Pemberitahuan Putus Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 09 Agu. 2023 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja | ||||||||||||
Nomor Perkara | 12/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mtr | ||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 09 Agu. 2023 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Petitum | Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;--------------------------------
Menyatakan hukum bahwa hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat telah putus karena Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja semenjak putusan ini dibacakan;------------------------------------------------
Meletakkan sita atas tanah dan bangunan yang dikenal dengan nama Villa Grasia, Sertipikat Hak Milik atas nama Hardedi Linggadihardja, luas 4000 m2, terletak di Dusun Gili Trawangan, Rukun Tetangga 007, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, Provinsi Nusa Tenggara Barat. --------------------------------------------------
Menyatakan sah dan berharga sita atas tanah dan bangunan yang dikenal dengan nama Villa Grasia, Sertipikat Hak Milik atas nama Hardedi Linggadihardja, luas 4000 m2, terletak di Dusun Gili Trawangan, Rukun Tetangga 007, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, Provinsi Nusa Tenggara Barat. ---
Menyatakan hukum bahwa Penggugat berhak atas uang: Kompensasi Pesangon: 9 X Rp17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah) yaitu sebesar Rp153.000.000,00 (seratus lima puluh tiga juta rupiah); dst.. |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |