Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mtr Aprianus Daniel 1.Tony Sinatra
2.Hardedi Linggadihardja
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 12/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mtr
Tanggal Surat Rabu, 09 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Aprianus Daniel
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Alinda Afriani Firman, S.H.Aprianus Daniel
2F.X JONIONORAHARDJO,SH.Aprianus Daniel
3I KOMANG OKA ANGGARA SHAprianus Daniel
Tergugat
NoNama
1Tony Sinatra
2Hardedi Linggadihardja
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;--------------------------------
Menyatakan hukum Penggugat adalah pekerja tetap pada perusahaan Tergugat;-----------------------------------------------------------------------------

 

Menyatakan hukum bahwa hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat telah putus karena Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja semenjak putusan ini dibacakan;------------------------------------------------

 

Meletakkan sita atas tanah dan bangunan yang dikenal dengan nama Villa Grasia, Sertipikat Hak Milik atas nama Hardedi Linggadihardja, luas 4000 m2, terletak di Dusun Gili Trawangan, Rukun Tetangga 007, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, Provinsi Nusa Tenggara Barat. --------------------------------------------------

 

Menyatakan sah dan berharga sita atas tanah dan bangunan yang dikenal dengan nama Villa Grasia, Sertipikat Hak Milik atas nama Hardedi Linggadihardja, luas 4000 m2, terletak di Dusun Gili Trawangan, Rukun Tetangga 007, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, Provinsi Nusa Tenggara Barat. ---

 

Menyatakan hukum bahwa Penggugat berhak atas uang:

Kompensasi

Pesangon: 9 X Rp17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah) yaitu sebesar Rp153.000.000,00 (seratus lima puluh tiga juta rupiah); dst..

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak