Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
104/Pdt.Bth/2016/PN Mtr Ir. HASWITA 1.YULIE ALI
2.KUSDIYAH IRMA NURSYAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mei 2016
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 104/Pdt.Bth/2016/PN Mtr
Tanggal Surat Kamis, 12 Mei 2016
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ir. HASWITA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1YULIE ALI
2KUSDIYAH IRMA NURSYAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P R I M A I R :

  1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan PELAWAN untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PELAWAN sebagai PELAWAN yang baik dan benar (allgoed opposant);
  3. Menyatakan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 57/PDT.G/2014/PN.Mtr tertanggal 22 Desember 2015 yang diputus Verstek;
  4. Menyatakan sebagai hukum bahwa PELAWAN mempunyai kewajiban pembayaran hutang kepada TERLAWAN sebesar Rp. 92.350.000, - (Sembilan Puluh Dua Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
  5. Menetapkan secara hukum Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nomor 19/PDT.EKS.HT/2015/PN.MTR bertanggal 29 April 2016 yang didasarkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 57/PDT.G/2014/PN.Mtr tertanggal 22 Desember 2015 adalah tidak sah dan batal demi hukum;
  6. Menetapkan secara hukum untuk mengangkat sita eksekusi terhadap objek eksekusi;
  7. Menetapkan secara hukum putusan perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta (Uitvoerbaar bij Vooraad) walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi;
  8. Menghukum PARA TERLAWAN secara tanggung renteng untuk  membayar biaya  yang timbul dalam perkara ini;

S U B S I D A I R :

Mohon putusan yang seadil-adilnya dari suatu peradilan yang baik dan bijaksana

(Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak