Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
270/Pid.B/2024/PN Mtr 2.AGUS DARMAWIJAYA, S.H., M.H.
4.MUTHMAINNAH H, S.H.
6.MILA MELINDA, S.H.
I MADE DWIPAYANA ALIAS DWI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 270/Pid.B/2024/PN Mtr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1231 /N.2.10.3/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AGUS DARMAWIJAYA, S.H., M.H.
2MUTHMAINNAH H, S.H.
3MILA MELINDA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I MADE DWIPAYANA ALIAS DWI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa I MADE DWIPAYANA Als. DWI pada hari Minggu, tanggal 04 Februari 2024 sekitar pukul 20.15 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di rumah saksi PUTU ARIA DEVA SUKSMANA di Jalan Menjangan, No. 9, Gubug Batu, Rt/Rw : 003/246, Kelurahan Monjok Timur, Kecamatan Selaparang Kota Mataram atau, setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Mataram yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong  atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu,  dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------- Pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal duduk-duduk didepan pura yang berada di sebelah selatan rumah saksi PUTU ARIA DEVA SUKSMANA lalu ketika mengetahui saksi PUTU ARIA DEVA SUKSMANA keluar rumah Bersama anak dan isterinya lalu terdakwa langsung menuju ke samping kiri rumah saksi PUTU ARIA DEVA SUKSMANA dan memanjat tembok pagar rumah dan masuk kedalam areal samping kiri rumah yang berdekatan dengan dapur setelah itu terdakwa membuka paksa pintu dapur dengan cara mencukilnya dengan cukit dari besi ulir hingga terbuka, setelah itu terdakwa langsung masuk kedalam rumah di lantai satu kemudian merusak semua CCTV yang berada di lantai satu tersebut selanjutnya mencari barang berharga dengan membuka laci di meja kasir dan lemari saksi PUTU ARIA DEVA SUKSMANA namun tidak ada barang berharga yang ditemukan, setelah itu terdakwa naik ke lantai dua namun karena pintu ruangan tersebut terkunci terdakwa mendobrak kaca ruangan tersebut hingga pecah dan terdakwa pun masuk ke ruangan lantai 2, kemudian terdakwa melihat brangkas yang berwarna keemasan, terdakwa langsung menggeret dan mengangkatnya untuk dibawa keluar melalui tangga yang sama dan membawanya ke belakang dan membuka brangkas tersebut tersebut menggunakan cukit namun tidak bisa terbuka yang tersangka bawa namun tidak bisa terbuka sehingga terdakwa biarkan saja brangkas tersebut berada di belakang rumah saksi PUTU ARIA DEVA SUKSMANA dan selanjutnya terdakwa pulang. Namun menurut saksi PUTU ARIA DEVA SUKSMANA uang tunai sebesar 114.000,-(seratus empat belas ribu rupiah) dengan pecahan 2000,- dan pecahan 1000 hilang juga karena tidak ada dilaci  sedangkan 1 buah brangkas warna emas berisi uang sejumlah Rp. 11.500.000,-(sebelas juta lima ratus ribu rupiah) diletakkan di belakang rumah saksi PUTU ARIA DEVA SUKSMANA karena terdakwa tidak bisa membukanya.
    Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi PUTU ARIA DEVA SUKSMANA mengalami kerugian sekitar Rp. 13.614.000,-(tiga belas juta enam ratus empat belas ribu rupiah). 
    Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1)  ke-3 dan ke-5 KUHP.
 

Pihak Dipublikasikan Ya