Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
272/Pid.B/2024/PN Mtr 2.ROMULA HASONANGAN, S.H.
4.NI LUH PT MIRAH TD, S.H.
6.BAIATUS SHOLIHAH, S.H.
YOGA FARHAN PRATAMA Als. YOGA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 272/Pid.B/2024/PN Mtr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1234 /N.2.10.3/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ROMULA HASONANGAN, S.H.
2NI LUH PT MIRAH TD, S.H.
3BAIATUS SHOLIHAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOGA FARHAN PRATAMA Als. YOGA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa YOGA FARHAN PRATAMA ALIAS YOGA pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira jam 20.30 Wita atau pada waktu lain setidak-tidaknya di tahun 2024 bertempat di Lingkungan Jempong Barat, Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa berawal dari terdakwa bekerja menjadi sopir dirumah saksi korban Adi Cindaya dimana tugas terdakwa setiap jam 06.00 Wita terdakwa mengantar jajan yang mau dijual ke beberapa toko kue yang berada diwilayah Mataram dan selain itu tugas terdakwa juga mengantar jemput karyawan yang bekerja ditoko kue milik saksi korban yang berada di Jalan Catur Warga dan yang di toko kue yang berada di kelurahan Cilinaya setelah toko tutup, dan pada waktu tersebut diatas terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil merk Suzuki Katana warna putih DR 1131 BU dengan alasan akan menjemput karyawan dan pada saat keluar rumah dengan sepengetahuan saksi korban Adi Cindaya sebagai pemilik mobil dan anaknya yang bernama saksi Meily Belinda Cindaya Alias Meily, karena saksi korban percaya dengan terdakwa sehingga saksi korban tidak menegur terdakwa menggunakan mobil tersebut karena memang tugas terdakwa menjemut karyawan pada saat tutup toko, namun setelah terdakwa berhasil membawa keluar mobil Katana dari rumah saksi korban selanjutnya terdakwa langsung bertemu dengan saksi Mukaram Alias OS dengan tujuan untuk mengadaikan mobil tersebut dengan harga sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan alasan mobil tersebut milik kakak terdakwa yang sedang membutuhkan uang, dimana saat itu mobil hanya dilengkapi dengan STNK, saat itu terdakwa mengatakan akan menggadaikan mobil tersebut selama 1 bulan dan saksi Mukaram Alias Os mau menerima gadai mobil tersebut serta percaya dengan terdakwa, karena sebelumnya terdakwa pernah menggadaikan sepeda motor dan langsung ditebus sesuai dengan perjanjian, setelah uang diterima oleh terdakwa selanjutnya terdakwa menggunakan uang tersebut untuk membayar hutang serta untuk bermain judi;

Bahwa karena terdakwa tidak kunjung datang setelah bertugas menjemput karyawan toko, sehingga saksi korban berusaha menghubungi terdakwa, dan dari massenger yang kirim oleh terdakwa kepada saksi korban saat itu terdakwa mengaku telah menggadaikan mobil milik saksi korban tanpa seijin saksi korban sehingga atas perbuatan terdakwa tersebut saksi korban merasa mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan akhirnya saksi korban Adi Cindaya melaporkan perbuatan terdakwa ke Polres Kota Mataram untuk ditindak lanjuti.

 

 ------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya