Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
277/Pid.Sus/2024/PN Mtr 2.AGUS DARMAWIJAYA, S.H., M.H.
3.BAIQ NURJANAH, S.H.
4.HENDRO SAYAKTI IHSAN BAYUWAJI, S.H.
FAHRURREZA BIN FATHURRAHMAN Alias EJA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 277/Pid.Sus/2024/PN Mtr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1219 /N.2.10.3/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AGUS DARMAWIJAYA, S.H., M.H.
2BAIQ NURJANAH, S.H.
3HENDRO SAYAKTI IHSAN BAYUWAJI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAHRURREZA BIN FATHURRAHMAN Alias EJA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA
--------- Bahwa terdakwa FAHRURREZA BIN FATHURRAHMAN Alias EJA  bersama dengan saksi OKI PIRMANSYAH BIN SUPARJO Alias OKI , SYARIFUDIN BIN ABDUL MU’IN Alias SYARIF dan  saksi HERI SETIAWAN BIN RA’IP KUSNADI Alias HERI  (masing-masing Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) pada hari Kamis  tanggal 30 November 2023  sekitar jam 21.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu di Bulan November 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023,  bertempat di rumahnya saksi OKI PIRMANSYAH BIN SUPARJO Alias OKI yang terletak di Dusun Dasan Bare Desa Taman Sari Kec. Gunungsari Kab. Lombok Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Mataram, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa Narkotika jenis Shabu dengan berat bersih 6, 282 (enam koma dua delapan dua) gram.
Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
-    Bahwa berawal dari saksi Syarifudin dan Didik Darmawansyah Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB  melakukan penangkapan terhadap saksi  AHMAD ABU DAWI BIN (Alm) SAPI’I IMRAN Alias DAWI    (penuntutan dalam berkas perkara terpisah).  pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekitar jam 17.30 wita, bertempat di rumahnya saksi AHMAD ABU DAWI BIN (Alm) SAPI’I IMRAN Alias DAWI. Di Dusun Johar Pelita Desa Jatisela Kec. Gunungsari Kab. Lombok Barat dan dengan disaksikan oleh saksi umum yaitu saksi IMAM JAUHARI  (Kadus) dan saksi  TAUFIK (Kadus ).
Bahwa selanjutnya petugas Kepolisian Ditresnarkoba polda NTB melakukan penggeledahan terhadap diri saksi  AHMAD ABU DAWI BIN (Alm) SAPI’I IMRAN Alias DAWI namun tidak ditemukan barang bukti narkoba selanjutnya petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda NTB melakukan penggeledahan terhadap kamar rumah saksi  AHMAD ABU DAWI BIN (Alm) SAPI’I IMRAN Alias DAWI dan telah ditemukan barang bukti berupa :
1.    1 (satu) dompet warna hitam merk VERSACE yang didalamnya terdapat :
a.    1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu setelah ditimbang dengan berat bersih seberat   0,464 ( nol koma empat enam
b.    Uang sejumlah Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah).

2.    2 (dua) korek api gas warna hijau.
3.    1 (satu) HP Samsung A01 warna biru dengan imei 1 : 354207112288785 dan imei 2 : 354208112288783  dengan nomor sim card XL : 085959391556.
Tepatnya ditemukan diatas kasur tempat tidur yang ada didalam kamar rumah sdr.  AHMAD ABU DAWI BIN (Alm) SAPI’I IMRAN Alias DAWI i.
4.    1 (satu) kotak warna merah yang didalamnya terdapat :
a.    1 (satu) pipet plastik warna putih bergaris merah berbentuk sekop.
b.    1(satu) pipet plastik warna putih bergaris merah.
c.    1(satu) tabung atau pipet kaca.
d.    1 (satu) sumbu kompor.
5.    1  (satu) bong yang terbuat dari botol kaca.
6.    1 (satu) kotak plastik yang diberi isolasi warna coklat yang didalamnhya terdapat 44 (empat puluh empat) plastik klip transparan dalam keadaan kosong.
Tepatnya ditemukan disamping sebelah kanan kasur tempat tidur yang ada didalam kamar rumah saksi  AHMAD ABU DAWI BIN (Alm) SAPI’I IMRAN Alias DAWI.
-    Bahwa selanjutnya petugas Kepolisian Resnarkoba  melakukan introgasi terhadap saksi  AHMAD ABU DAWI BIN  (Alm) SAPI’I IMRAN Alias DAWI tentang narkotika jenis shabu yang ditemukan di rumah saksi  AHMAD ABU DAWI BIN (Alm) SAPI’I IMRAN Alias DAWI tersebut selanjutnya saksi.  AHMAD ABU DAWI BIN (Alm) SAPI’I IMRAN Alias DAWI menjelaskan kepada petugas Kepolisian Ditresnarkoba Polda NTB bahwa saksi.  AHMAD ABU DAWI BIN (Alm) SAPI’I IMRAN Alias DAWI  mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dengan cara mebeli dari terdakwa  FAHRURREZA BIN FATHURRAHMAN Alias EJA dan kemudian saksi  AHMAD ABU DAWI BIN (Alm) SAPI’I IMRAN Alias DAWI menanyakan posisi dari pada terdakwa  FAHRURREZA BIN FATHURRAHMAN Alias EJA melalui pesan cat Whatsapp kemudian terdakwa FAHRURREZA BIN FATHURRAHMAN Alias EJA mengatakan masih  makan dirumahnya dan selesai makan akan kerumah saksi OKI PIRMANSYAH BIN SUPARJO Alias OKI selanjutnya setelah terdakwa  FAHRURREZA BIN FATHURRAHMAN Alias EJA ada dirumah saksi OKI PIRMANSYAH BIN SUPARJO Alias OKI menginformasikan kepada saksi  AHMAD ABU DAWI BIN (Alm) SAPI’I IMRAN Alias DAWI bahwa sudah berada dirumah saksi OKI PIRMANSYAH BIN SUPARJO Alias OKI . Kemudian petugas Kepolisian Ditresnarkoba Polda NTB bersama saksi  AHMAD ABU DAWI BIN (Alm) SAPI’I IMRAN Alias DAWI menuju rumah tempat tinggal saksi OKI PIRMANSYAH BIN SUPARJO Alias OKI di Dusun Dasan Bare Desa Taman Sari Kec. Gunungsari Kab. Lombok Barat dan sesampai dirumah tempat tinggal saksi OKI PIRMANSYAH BIN SUPARJO Alias OKI  yang beralamat di Dusun Dasan Bare Desa Taman Sari Kec. Gununsari Kab. Lombok Barat  sekitar pukul 20. 30 wita pada saat itu yang ada dirumah saksi  OKI PIRMANSYAH BIN SUPARJO Alias OKI  ada  terdakwa  FAHRURREZA BIN FATHURRAHMAN Alias EJA dan saksi  SYARIFUDIN BIN ABDUL MU’IN  Alias SYARIF dan sebelum petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap saksi OKI PIRMANSYAH BIN SUPARJO Alias OKI  ada  terdakwa  FAHRURREZA BIN FATHURRAHMAN Alias EJA dan saksi SYARIFUDIN BIN ABDUL MU’IN  Alias SYARIF petugas Kepolisian terlebih dahulu  mendatangkan saksi umum yaitu saksi  ZULKIPLI   (Kadus) dan saksi  M. AZHARI  (Ketua RT ) baru kemudian melakukan penggeledahan terhadap saksi OKI PIRMANSYAH BIN SUPARJO Alias OKI  ada  terdakwa.  FAHRURREZA BIN FATHURRAHMAN Alias EJA dan Sdr SYARIFUDIN BIN ABDUL MU’IN  Alias SYARIF yang pada saat itu sedang berada didalam kamar rumah saksi OKI PIRMANSYAH BIN SUPARJO Alias OKI dan pada saat penggeledahan petugas Kepolisian Polda NTB telah menemukan barang bukti berupa :
1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu setelah ditimbang dengan berat bersih seberat 0, 154 (nol koma satu lima empat) gram .
Tepatnya ditemukan diatas kain dibelakang pintu kamar rumah milik saksi OKI PIRMANSYAH BIN SUPARJO Alias OKI adalah milik Sdr OKI PIRMANSYAH BIN SUPARJO Alias OKI yang sebelumnya didapatkan dari Sdr.  FAHRURREZA BIN FATHURRAHMAN Alias EJA.
1.    1 (satu) korek api gas warna merah yang terdapat sumbu kompor.
2.    1 (satu) korek api gas warna putih.
3.    1 (satu) timbangan digital warna merk IDEALIFE dalam keadaan aktif.
4.    1 (satu) kotak plastik yang di beri lakban warna hitam yang didalamnya terdapat 24 (dua puluh empat) plastik klip dalam keadaan kosong.
5.    1 (satu) kotak besi warna hitam motip garis merah dan silver yang bertliskan BOLD yang didalamnya terdapat :
a.     2 (dua) pipet plastik warna putih bergaris merah berbentuk sekop.
b.    1 (satu) pipet plasti warna hitam berbentuk sekop.
c.    1 (satu) potongan pipet plastik warna putih.
d.    1(satu) gulungan tisue bekas pemberih tabung kaca.
e.    1 (satu) potongan lim warna putih.
6.    1 (satu) bong yang terbuat dari bekas botol minuman sprite.
7.    1 (satu) gunting warna hitam.
8.    1 (satu) HP REALME C12 warna biru dengan imei 1 : 864738051366037 dan imei 2 : 864738051366029  dengan nomor sim card XL :  085965040099.
Tepatnya ditemukan diatas lantai kamar rumah milik Sdr OKI PIRMANSYAH BIN SUPARJO Alias OKI adalah milik Sdr OKI PIRMANSYAH BIN SUPARJO Alias OKI sendiri.
Barang bukti yang ditemukan pada diri Sdr.  FAHRURREZA BIN FATHURRAHMAN Alias EJA :
1.    Uang sejumalah Rp. 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
Tepatnya ditemukan didalam dompet yang ada dikantong celana bagian belakang sebelah kanan yang sedang digunakan oleh Sdr.  FAHRURREZA BIN FATHURRAHMAN Alias EJA adalah milik Sdr.  FAHRURREZA BIN FATHURRAHMAN Alias EJA.
2.    1 (satu) HP OPPO reno 5 warna silver dengan imei 1 : 865755053812536 dan imei 2 : 865755053812528  dengan nomor sim card XL :  087750164185 .
Tepatnya ditemukan diatas lantai kamar rumah milik Sdr OKI PIRMANSYAH BIN SUPARJO Alias OKI adalah milik Sdr.  FAHRURREZA BIN FATHURRAHMAN Alias EJA.
Barang bukti yang ditemukan pada diri  Saksi  SYARIFUDIN BIN ABDUL MU’IN  Alias SYARIF:

1.    1 (satu) tas selempang warna biru krem yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu setelah ditimbang dengan berat  bersih seberat 0,077 ( nol koma nol tujuh tujuh) gram .
Tepatnya ditemukan pada diri Sdr SYARIFUDIN BIN ABDUL MU’IN  Alias SYARIF yang sedang diselempang didepan dada Sdr SYARIFUDIN BIN ABDUL MU’IN  Alias SYARIF adalah milik Sdr SYARIFUDIN BIN ABDUL MU’IN  Alias SYARIF yang sebelumnya didapatkan dengan cara membeli dari saksi OKI PIRMANSYAH BIN SUPARJO Alias OKI.
2.    1 (satu) HP REDMI warna abu dengan imei 1 :   868615069918981 dan imei 2 :  8688615069918999  dengan nomor sim card Telkomsel  :   082341946232. Dan sim Card XL 087766585874.
Tepatnya ditemukan diatas lantai  kamar rumah saksi  OKI PIRMANSYAH BIN SUPARJO Alias OKI adalah milik saksi SYARIFUDIN BIN ABDUL MU’IN  Alias SYARIF.
-    Pada saat dilakukan introgasi ditempat kejadian perkara terhadap saksi SYARIFUDIN BIN ABDUL MU’IN  Alias SYARIF mengatakan mendapatkan narkotika jenis shabu dari saksi OKI PIRMANSYAH BIN SUPARJO Alias OKI dengan cara membeli seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan Pada saat dilakukan introgasi ditempat kejadian perkara terhadap saksi OKI PIRMANSYAH BIN SUPARJO Alias OKI bahwa saksi OKI PIRMANSYAH BIN SUPARJO Alias OKI mengatakan mendapatkan barang bukti berupa narkotika jenis shabu yang dijual kepada saksi  SYARIFUDIN BIN ABDUL MU’IN  Alias SYARIF  didapatkan dari terdakwa  FAHRURREZA BIN FATHURRAHMAN Alias EJA selanjunya petugas Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap rumah tempat tinggal terdakwa FAHRURREZA BIN FATHURRAHMAN Alias EJA yang beralamat di di Dusun Dopang Desa Dopang Kec. Gunungsari Kab. Lombok Barat dan dalam penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa :
1.    3 (tiga) plastik klip transparan bekas pembungkus narkotika jenis shabu dalam keadaan kosong.
2.    1 (satu) pipet plastik warna putih bergaris merah berbentuk sekop.
Tepatnya ditemukan di bawah kasur yang ada didalam kamar tidur rumah milik terdakwa.  FAHRURREZA BIN FATHURRAHMAN Alias EJA adalah milik terdakwa  FAHRURREZA BIN FATHURRAHMAN Alias EJA.
-    Selanjutnya petugas Kepolisian Ditresnarkoba membawa  saksi  AHMAD ABU DAWI BIN (Alm) SAPI’I IMRAN Alias DAWI , saksi SYARIFUDIN BIN ABDUL MU’IN  Alias SYARIF, saksi OKI PIRMANSYAH BIN SUPARJO Alias OKI dan terdakwa.  FAHRURREZA BIN FATHURRAHMAN Alias EJA beserta barang bukti yang ditemukan kekantor Ditresnarkoba Polda dan  setelah sampai dikantor ditrenarkoba polda NTB selanjutnya dilakukan intogasi kepada saksi OKI PIRMANSYAH BIN SUPARJO Alias OKI dan pada saat itu saksi OKI PIRMANSYAH BIN SUPARJO Alias OKI mengatakan  bahwa masih ada barang berupa narkotika jenis shabu yang diberikan oleh terdakwa  FAHRURREZA BIN FATHURRAHMAN Alias EJA sebanyak 2 (dua) bungkus yang terdakwa  FAHRURREZA BIN FATHURRAHMAN Alias EJA simpan di belakng rumanya selanjutnya petugas Kepolisian kembali melakukan penggeledahan terhadap rumah tempat tinggal saksi OKI PIRMANSYAH BIN SUPARJO Alias OKI dan ditemukan barang bukti berupa:
1 (satu) potongan bekas botol plastik yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus kristal putih yang duduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan yang bungkus lagi dengan plastik klip transparan yang dibungkus lagi  dengan bekas masker kain warna hitam dan dibungkus lagi dengan plastik kresek warna hitam   setelah ditimbang dengan berat bersih masing-masing seberat 4,695 (empat koma enam sembilan lima) gram dan seberat 1,587 ( satu koma lima delapan tujuh) gram.
Tepatnya ditemukan disamping pipa paralon yang ada dibelakang rumah milik  saksi  OKI PIRMANSYAH BIN SUPARJO Alias OKI  yang sebelumnya saksi  OKI PIRMANSYAH BIN SUPARJO Alias OKI  sembunyikan adalah milik terdakwa  FAHRURREZA BIN FATHURRAHMAN Alias EJA yang sebelumnya dititip oleh terdakwa  FAHRURREZA BIN FATHURRAHMAN Alias EJA .
Bahwa  kemudian petugas Kepolisian melakukan introgasi terhadap terdakwa  FAHRURREZA BIN FATHURRAHMAN Alias EJA masalah barang bukti yang telah dijual kepeda saksi  AHMAD ABU DAWI BIN (Alm) SAPI’I IMRAN Alias DAWI maupun saksi OKI PIRMANSYAH BIN SUPARJO Alias OKI  dan barang bukti berupa 2 (dua ) bungkus yang dititipkan kepada  saksi OKI PIRMANSYAH BIN SUPARJO Alias OKI sebelumnya dan terdakwa  FAHRURREZA BIN FATHURRAHMAN Alias EJA menjelaskan didapatkan dari pamannya yang bernama  HERI SETIAWAN BIN RAI’P KUSNADI Alias HERI (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Lombok Barat , atas keterangan terdakwa FAHRURREZA BIN FATHURRAHMAN Alias EJA tersebut kemudian pada hari Jumat tanggal 1 Desember 2023 sekitar pukul 15.00 wita Petugas Kepolisian Ditres Narkoba  melakukan koordinasi dengan Petugas Lapas Kelas II A Lombok Barat untuk melakukan penjemputan kepada saksi HERI SETIAWAN BIN RAI’P KUSNADI ALIAS HERI dan menjelaskan bahwa telah ditemukan bukti komunikasi antara pelaku tindak pidana narkotika yang telah diamankan Petugas Kepolisian atas nama terdakwa FAHRURREZA BIN FATHURRAHMAN Alias EJA dengan saksi. HERI SETIAWAN BIN RAI’P KUSNADI ALIAS HERI yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Lombok Barat.  Kemudian sesampainya diLapas Kelas II A Lombok Barat, saksi HERI SETIAWAN BIN RAI’P KUSNADI ALIAS HERI sudah diamankan oleh Ptugas Lapas Kelas II Lombok Barat beserta  1 (satu) HP REDMI NOTE 7  tanpa Simcard  dengan nomor imei 1 : 864735041445015 dan imei 2 : 864753041685016, kemudian saya bersama sdr, I WAYAN KARSA langsung membawa saksi HERI SETIAWAN BIN RAI’P KUSNADI ALIAS HERI dan 1 (satu) HP REDMI NOTE 7  tanpa Simcard  dengan nomor imei 1 : 864735041445015 dan imei 2 : 864753041685016 kekantor Ditresanrkoba Polda NTB untuk dilakukan pemeriksaan. 
?    Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari Instansi yang berwenang di Bidang Kesehatan guna menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa cairan kental mengandung narkotika jenis ganja sintetis ;
?    Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Napza Laboratorium Balai Besar POM 


Mataram Nomor : 23.117.11.16.05.0623.K dan Nomor : 23.117.11.16.05.0623.K tanggal 05 April 2023 terhadap sampel barang bukti berupa cairan kental warna kecoklatan positif (+) mengandung GANJA yang termasuk Narkotika Golongan I, dan berdasarkan keterangan Ahli ATIKA ANDRIANI, S.Farm,Apt dari Balai Besar POM Mataram menerangkan kalau GANJA SINTETIS termasuk Narkotika dalam bentuk bukan tanaman.

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1)  UU Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

 
KEDUA
--------- FAHRURREZA BIN FATHURRAHMAN Alias EJA  bersama dengan saksi OKI PIRMANSYAH BIN SUPARJO Alias OKI dan saksi HERI SETIAWAN BIN RA’IP KUSNADI Alias HERI  (masing-masing Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) pada hari Kamis  tanggal 30 November 2023  sekitar jam 21.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu di Bulan November 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023,  bertempat di rumahnya saksi OKI PIRMANSYAH BIN SUPARJO Alias OKI yang terletak di Dusun Dasan Bare Desa Taman Sari Kec. Gunungsari Kab. Lombok Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Mataram, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa cairan kental mengandung narkotika jenis ganja sintetis.
Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
-    Bahwa berawal dari saksi Syarifudin dan Didik Darmawansyah Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB  melakukan penangkapan terhadap saksi  AHMAD ABU DAWI BIN (Alm) SAPI’I IMRAN Alias DAWI    (penuntutan dalam berkas perkara terpisah).  pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekitar jam 17.30 wita, bertempat di rumahnya saksi AHMAD ABU DAWI BIN (Alm) SAPI’I IMRAN Alias DAWI. Di Dusun Johar Pelita Desa Jatisela Kec. Gunungsari Kab. Lombok Barat dan dengan disaksikan oleh saksi umum yaitu saksi IMAM JAUHARI  (Kadus) dan saksi  TAUFIK (Kadus ).
Bahwa selanjutnya petugas Kepolisian Ditresnarkoba polda NTB melakukan penggeledahan terhadap diri saksi  AHMAD ABU DAWI BIN (Alm) SAPI’I IMRAN Alias DAWI namun tidak ditemukan barang bukti narkoba selanjutnya petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda NTB melakukan penggeledahan terhadap kamar rumah saksi  AHMAD ABU DAWI BIN (Alm) SAPI’I IMRAN Alias DAWI dan telah ditemukan barang bukti berupa :
1.    1 (satu) dompet warna hitam merk VERSACE yang didalamnya terdapat :
c.    1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu setelah ditimbang dengan berat bersih seberat   0,464 ( nol koma empat enam
d.    Uang sejumlah Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah).
2.    2 (dua) korek api gas warna hijau.
3.    1 (satu) HP Samsung A01 warna biru dengan imei 1 : 354207112288785 dan imei 2 : 354208112288783  dengan nomor sim card XL : 085959391556.
Tepatnya ditemukan diatas kasur tempat tidur yang ada didalam kamar rumah sdr.  AHMAD ABU DAWI BIN (Alm) SAPI’I IMRAN Alias DAWI i.
4.    1 (satu) kotak warna merah yang didalamnya terdapat :
e.    1 (satu) pipet plastik warna putih bergaris merah berbentuk sekop.
f.    1(satu) pipet plastik warna putih bergaris merah.
g.    1(satu) tabung atau pipet kaca.
h.    1 (satu) sumbu kompor.
5.    1  (satu) bong yang terbuat dari botol kaca.
6.    1 (satu) kotak plastik yang diberi isolasi warna coklat yang didalamnhya terdapat 44 (empat puluh empat) plastik klip transparan dalam keadaan kosong.
Tepatnya ditemukan disamping sebelah kanan kasur tempat tidur yang ada didalam kamar rumah saksi  AHMAD ABU DAWI BIN (Alm) SAPI’I IMRAN Alias DAWI.
-    Bahwa selanjutnya petugas Kepolisian Resnarkoba  melakukan introgasi terhadap saksi  AHMAD ABU DAWI BIN  (Alm) SAPI’I IMRAN Alias DAWI tentang narkotika jenis shabu yang ditemukan di rumah saksi  AHMAD ABU DAWI BIN (Alm) SAPI’I IMRAN Alias DAWI tersebut selanjutnya saksi.  AHMAD ABU DAWI BIN (Alm) SAPI’I IMRAN Alias DAWI menjelaskan kepada petugas Kepolisian Ditresnarkoba Polda NTB bahwa saksi.  AHMAD ABU DAWI BIN (Alm) SAPI’I IMRAN Alias DAWI  mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dengan cara mebeli dari terdakwa  FAHRURREZA BIN FATHURRAHMAN Alias EJA dan kemudian saksi  AHMAD ABU DAWI BIN (Alm) SAPI’I IMRAN Alias DAWI menanyakan posisi dari pada terdakwa  FAHRURREZA BIN FATHURRAHMAN Alias EJA melalui pesan cat Whatsapp kemudian terdakwa FAHRURREZA BIN FATHURRAHMAN Alias EJA mengatakan masih  makan dirumahnya dan selesai makan akan kerumah saksi OKI PIRMANSYAH BIN SUPARJO Alias OKI selanjutnya setelah terdakwa  FAHRURREZA BIN FATHURRAHMAN Alias EJA ada dirumah saksi OKI PIRMANSYAH BIN SUPARJO Alias OKI menginformasikan kepada saksi  AHMAD ABU DAWI BIN (Alm) SAPI’I IMRAN Alias DAWI bahwa sudah berada dirumah saksi OKI PIRMANSYAH BIN SUPARJO Alias OKI . Kemudian petugas Kepolisian Ditresnarkoba Polda NTB bersama saksi  AHMAD ABU DAWI BIN (Alm) SAPI’I IMRAN Alias DAWI menuju rumah tempat tinggal saksi OKI PIRMANSYAH BIN SUPARJO Alias OKI di Dusun Dasan Bare Desa Taman Sari Kec. Gunungsari Kab. Lombok Barat dan sesampai dirumah tempat tinggal saksi OKI PIRMANSYAH BIN SUPARJO Alias OKI  yang beralamat di Dusun Dasan Bare Desa Taman Sari Kec. Gununsari Kab. Lombok Barat  sekitar pukul 20. 30 wita pada saat itu yang-


 ada dirumah saksi  OKI PIRMANSYAH BIN SUPARJO Alias OKI  ada  terdakwa  FAHRURREZA BIN FATHURRAHMAN Alias EJA dan saksi  SYARIFUDIN BIN ABDUL MU’IN  Alias SYARIF dan sebelum petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap saksi OKI PIRMANSYAH BIN SUPARJO Alias OKI  ada  terdakwa  FAHRURREZA BIN FATHURRAHMAN Alias EJA dan saksi SYARIFUDIN BIN ABDUL MU’IN  Alias SYARIF petugas Kepolisian terlebih dahulu  mendatangkan saksi umum yaitu saksi  ZULKIPLI   (Kadus) dan saksi  M. AZHARI  (Ketua RT ) baru kemudian melakukan penggeledahan terhadap saksi OKI PIRMANSYAH BIN SUPARJO Alias OKI  ada  terdakwa.  FAHRURREZA BIN FATHURRAHMAN Alias EJA dan Sdr SYARIFUDIN BIN ABDUL MU’IN  Alias SYARIF yang pada saat itu sedang berada didalam kamar rumah saksi OKI PIRMANSYAH BIN SUPARJO Alias OKI dan pada saat penggeledahan petugas Kepolisian Polda NTB telah menemukan barang bukti berupa :
1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu setelah ditimbang dengan berat bersih seberat 0, 154 (nol koma satu lima empat) gram .
Tepatnya ditemukan diatas kain dibelakang pintu kamar rumah milik saksi OKI PIRMANSYAH BIN SUPARJO Alias OKI adalah milik Sdr OKI PIRMANSYAH BIN SUPARJO Alias OKI yang sebelumnya didapatkan dari Sdr.  FAHRURREZA BIN FATHURRAHMAN Alias EJA.
-    1 (satu) korek api gas warna merah yang terdapat sumbu kompor.
-    1 (satu) korek api gas warna putih.
-    1 (satu) timbangan digital warna merk IDEALIFE dalam keadaan aktif.
-    1 (satu) kotak plastik yang di beri lakban warna hitam yang didalamnya terdapat 24 (dua puluh empat) plastik klip dalam keadaan kosong.
-    1 (satu) kotak besi warna hitam motip garis merah dan silver yang bertliskan BOLD yang didalamnya terdapat :
-     2 (dua) pipet plastik warna putih bergaris merah berbentuk sekop.
-    1 (satu) pipet plasti warna hitam berbentuk sekop.
-    1 (satu) potongan pipet plastik warna putih.
-    1(satu) gulungan tisue bekas pemberih tabung kaca.
-    1 (satu) potongan lim warna putih.
-    1 (satu) bong yang terbuat dari bekas botol minuman sprite.
-    1 (satu) gunting warna hitam.
-    1 (satu) HP REALME C12 warna biru dengan imei 1 : 864738051366037 dan imei 2 : 864738051366029  dengan nomor sim card XL :  085965040099.
Tepatnya ditemukan diatas lantai kamar rumah milik Sdr OKI PIRMANSYAH BIN SUPARJO Alias OKI adalah milik Sdr OKI PIRMANSYAH BIN SUPARJO Alias OKI sendiri.
Barang bukti yang ditemukan pada diri Sdr.  FAHRURREZA BIN FATHURRAHMAN Alias EJA :
3.    Uang sejumalah Rp. 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
Tepatnya ditemukan didalam dompet yang ada dikantong celana bagian belakang sebelah kanan yang sedang digunakan oleh Sdr.  FAHRURREZA BIN FATHURRAHMAN Alias EJA adalah milik Sdr.  FAHRURREZA BIN FATHURRAHMAN Alias EJA.
4.    1 (satu) HP OPPO reno 5 warna silver dengan imei 1 : 865755053812536 dan imei 2 : 865755053812528  dengan nomor sim card XL :  087750164185 .
Tepatnya ditemukan diatas lantai kamar rumah milik Sdr OKI PIRMANSYAH BIN SUPARJO Alias OKI adalah milik Sdr.  FAHRURREZA BIN FATHURRAHMAN Alias EJA.
Barang bukti yang ditemukan pada diri  Saksi  SYARIFUDIN BIN ABDUL MU’IN  Alias SYARIF:
1.    1 (satu) tas selempang warna biru krem yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu setelah ditimbang dengan berat  bersih seberat 0,077 ( nol koma nol tujuh tujuh) gram .
Tepatnya ditemukan pada diri Sdr SYARIFUDIN BIN ABDUL MU’IN  Alias SYARIF yang sedang diselempang didepan dada Sdr SYARIFUDIN BIN ABDUL MU’IN  Alias SYARIF adalah milik Sdr SYARIFUDIN BIN ABDUL MU’IN  Alias SYARIF yang sebelumnya didapatkan dengan cara membeli dari saksi OKI PIRMANSYAH BIN SUPARJO Alias OKI.
2.    1 (satu) HP REDMI warna abu dengan imei 1 :   868615069918981 dan imei 2 :  8688615069918999  dengan nomor sim card Telkomsel  :   082341946232. Dan sim Card XL 087766585874.
Tepatnya ditemukan diatas lantai  kamar rumah saksi  OKI PIRMANSYAH BIN SUPARJO Alias OKI adalah milik saksi SYARIFUDIN BIN ABDUL MU’IN  Alias SYARIF.
-    Pada saat dilakukan introgasi ditempat kejadian perkara terhadap saksi SYARIFUDIN BIN ABDUL MU’IN  Alias SYARIF mengatakan mendapatkan narkotika jenis shabu dari saksi OKI PIRMANSYAH BIN SUPARJO Alias OKI dengan cara membeli seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan Pada saat dilakukan introgasi ditempat kejadian perkara terhadap saksi OKI PIRMANSYAH BIN SUPARJO Alias OKI bahwa saksi OKI PIRMANSYAH BIN SUPARJO Alias OKI mengatakan mendapatkan barang bukti berupa narkotika jenis shabu yang dijual kepada saksi  SYARIFUDIN BIN ABDUL MU’IN  Alias SYARIF  didapatkan dari terdakwa  FAHRURREZA BIN FATHURRAHMAN Alias EJA selanjunya petugas Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap rumah tempat tinggal terdakwa FAHRURREZA BIN FATHURRAHMAN Alias EJA yang beralamat di di Dusun Dopang Desa Dopang Kec. Gunungsari Kab. Lombok Barat dan dalam penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa :
3.    3 (tiga) plastik klip transparan bekas pembungkus narkotika jenis shabu dalam keadaan kosong.
4.    1 (satu) pipet plastik warna putih bergaris merah berbentuk sekop.
Tepatnya ditemukan di bawah kasur yang ada didalam kamar tidur rumah milik terdakwa.  FAHRURREZA BIN FATHURRAHMAN Alias EJA adalah milik terdakwa  FAHRURREZA BIN FATHURRAHMAN Alias EJA.
-    Selanjutnya petugas Kepolisian Ditresnarkoba membawa  saksi  AHMAD ABU DAWI BIN (Alm) SAPI’I IMRAN Alias DAWI , saksi SYARIFUDIN BIN ABDUL MU’IN  Alias SYARIF, saksi OKI PIRMANSYAH BIN SUPARJO Alias OKI dan terdakwa.  FAHRURREZA BIN FATHURRAHMAN Alias EJA beserta barang bukti yang ditemukan kekantor Ditresnarkoba Polda dan  setelah sampai dikantor ditrenarkoba polda NTB selanjutnya dilakukan intogasi kepada saksi OKI PIRMANSYAH BIN SUPARJO Alias OKI dan pada saat itu saksi OKI


 PIRMANSYAH BIN SUPARJO Alias OKI mengatakan  bahwa masih ada barang berupa narkotika jenis shabu yang diberikan oleh terdakwa  FAHRURREZA BIN FATHURRAHMAN Alias EJA sebanyak 2 (dua) bungkus yang terdakwa  FAHRURREZA BIN FATHURRAHMAN Alias EJA simpan di belakng rumanya selanjutnya petugas Kepolisian kembali melakukan penggeledahan terhadap rumah tempat tinggal saksi OKI PIRMANSYAH BIN SUPARJO Alias OKI dan ditemukan barang bukti berupa:
1 (satu) potongan bekas botol plastik yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus kristal putih yang duduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan yang bungkus lagi dengan plastik klip transparan yang dibungkus lagi  dengan bekas masker kain warna hitam dan dibungkus lagi dengan plastik kresek warna hitam   setelah ditimbang dengan berat bersih masing-masing seberat 4,695 (empat koma enam sembilan lima) gram dan seberat 1,587 ( satu koma lima delapan tujuh) gram.
Tepatnya ditemukan disamping pipa paralon yang ada dibelakang rumah milik  saksi  OKI PIRMANSYAH BIN SUPARJO Alias OKI  yang sebelumnya saksi  OKI PIRMANSYAH BIN SUPARJO Alias OKI  sembunyikan adalah milik terdakwa  FAHRURREZA BIN FATHURRAHMAN Alias EJA yang sebelumnya dititip oleh terdakwa  FAHRURREZA BIN FATHURRAHMAN Alias EJA .
Bahwa  kemudian petugas Kepolisian melakukan introgasi terhadap terdakwa  FAHRURREZA BIN FATHURRAHMAN Alias EJA masalah barang bukti yang telah dijual kepeda saksi  AHMAD ABU DAWI BIN (Alm) SAPI’I IMRAN Alias DAWI maupun saksi OKI PIRMANSYAH BIN SUPARJO Alias OKI  dan barang bukti berupa 2 (dua ) bungkus yang dititipkan kepada  saksi OKI PIRMANSYAH BIN SUPARJO Alias OKI sebelumnya dan terdakwa  FAHRURREZA BIN FATHURRAHMAN Alias EJA menjelaskan didapatkan dari pamannya yang bernama  HERI SETIAWAN BIN RAI’P KUSNADI Alias HERI (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Lombok Barat , atas keterangan terdakwa FAHRURREZA BIN FATHURRAHMAN Alias EJA tersebut kemudian pada hari Jumat tanggal 1 Desember 2023 sekitar pukul 15.00 wita Petugas Kepolisian Ditres Narkoba  melakukan koordinasi dengan Petugas Lapas Kelas II A Lombok Barat untuk melakukan penjemputan kepada saksi HERI SETIAWAN BIN RAI’P KUSNADI ALIAS HERI dan menjelaskan bahwa telah ditemukan bukti komunikasi antara pelaku tindak pidana narkotika yang telah diamankan Petugas Kepolisian atas nama terdakwa FAHRURREZA BIN FATHURRAHMAN Alias EJA dengan saksi. HERI SETIAWAN BIN RAI’P KUSNADI ALIAS HERI yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Lombok Barat.  Kemudian sesampainya diLapas Kelas II A Lombok Barat, saksi HERI SETIAWAN BIN RAI’P KUSNADI ALIAS HERI sudah diamankan oleh Ptugas Lapas Kelas II Lombok Barat beserta  1 (satu) HP REDMI NOTE 7  tanpa Simcard  dengan nomor imei 1 : 864735041445015 dan imei 2 : 864753041685016, kemudian saya bersama sdr, I WAYAN KARSA langsung membawa saksi HERI SETIAWAN BIN RAI’P KUSNADI ALIAS HERI dan 1 (satu) HP REDMI NOTE 7  tanpa Simcard  dengan nomor imei 1 : 864735041445015 dan imei 2 : 864753041685016 kekantor Ditresanrkoba Polda NTB untuk dilakukan pemeriksaan. 
?    Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari Instansi yang berwenang di Bidang Kesehatan guna memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa cairan kental mengandung narkotika jenis ganja sintetis ;
?    Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Napza Laboratorium Balai Besar POM 
Mataram Nomor : 22.117.11.16.05.0165.K tanggal 11 April 2023 terhadap sampel barang bukti berupa cairan kental warna kecoklatan positif (+) mengandung GANJA yang termasuk Narkotika Golongan I, dan berdasarkan keterangan Ahli ATIKA ANDRIANI, S.Farm,Apt dari Balai Besar POM Mataram menerangkan kalau GANJA SINTETIS termasuk Narkotika dalam bentuk bukan tanaman.
    
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
 

Pihak Dipublikasikan Ya