Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mtr DHANI SURYAMAN PT. BPR NTB (Perseroda) Kantor Pusat Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 2/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mtr
Tanggal Surat Kamis, 18 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DHANI SURYAMAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rato Eko Hendriyadi SH.MHDHANI SURYAMAN
2Tohirman Satriawan SHDHANI SURYAMAN
Tergugat
NoNama
1PT. BPR NTB (Perseroda) Kantor Pusat
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1HERMAN SAPUTRA S, SHPT. BPR NTB (Perseroda) Kantor Pusat
Petitum

Menerima  gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan tidak sah Surat Keputusan Direksi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Nusa Tenggara Barat PT. BPR NTB (Perseroda) Nomor : 81 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Pegawai PT. BPR NTB (Perseroda) tertanggal 31 Juli 2023;
Menyatakan Surat Keputusan Direksi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Nusa Tenggara Barat PT. BPR NTB (Perseroda) Nomor : 81 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Pegawai PT. BPR NTB (Perseroda) yang dikeluarkan oleh Tergugat adalah cacat prosedur dan cacat hukum sehingga batal demi hukum;
Memerintahkan Tergugat mencabut Surat Keputusan Direksi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Nusa Tenggara Barat PT. BPR NTB (Perseroda) Nomor : 81 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Pegawai PT. BPR NTB (Perseroda) yang dikeluarkan oleh Tergugat;
Memerintahkan Tergugat untuk mempekerjakan kembali Penggugat pada posisi/jabatan yang sama (Pemimpin Sub Divisi Administrasi dan Penyelamatan Kredit), dan gaji yang sama di Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Nusa Tenggara Barat PT. BPR NTB (Perseroda) Kantor Pusat;
Memulihkan nama baik Penggugat baik di keluarga, kerabat, teman sejawat, teman kerja/kantor maupun di kalangan masyarakat luas;
Menghukum Tergugat untuk membayar kerugiaan materiil Penggugat sebesar Rp118.233.006,- (seratus delapan belas juta dua ratus tiga puluh tiga ribu enam rupiah) yang harus dibayarkan secara seketika dan sekaligus oleh Tergugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateriil Penggugat adalah sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) yang harus dibayarkan secara seketika dan sekaligus oleh Tergugat;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak