INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
9/Pdt.G.S/2024/PN Mtr | PT. BCA Multi Finance | 1.Suci Swarrini 2.Dien Sofyan |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 9/Pdt.G.S/2024/PN Mtr | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 22 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 43.941.750,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor Kontrak 40017000001622 tertanggal 20 Oktober 2022 adalah sah dan mengikat secara hukum.
3. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah perbuatan yang ingkar janji kepada Penggugat.
4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar:
- Sisa angsuran sebesar Rp. 35.725.000,- (tiga puluh lima juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah);
- Denda keterlambatan per tanggal 22 Maret 2024 sebesar Rp. 8.216.750,- (delapan juta dua ratus enam belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).
Sehingga total utang Para Tergugat yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp. 43.941.750,- (empat puluh tiga juta sembilan ratus empat puluh satu ribu tujuh ratus lima rupiah) kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas.
5. Meletakan sita jaminan terhadap Kendaraan sesuai dengan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W21.00100924.AH.05.01 Tahun 2022 tanggal 25 Oktober 2022 dan/atau harta lain yang dimiliki oleh Para Tergugat yang senilai dengan nilai kerugian Penggugat.
6. Menghukum kepada Para Tergugat untuk mengembalikan Kendaraan kepada Penggugat tanpa syarat apapun secara sukarela dan dalam keadaan baik atau menyerahkan harta lain yang dimiliki oleh Para Tergugat yang senilai dengan nilai kerugian Penggugat.
7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun masih ada upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad).
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |