Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
220/Pdt.Bth/2016/PN Mtr HARDI WIJAYA 1.SYAQDIAH
2.HAJI ZAKARIA M. NOOR
3.Hj. AMINAH
4.AMNIATI RAHMI
5.ZAKKI RAHMAN
6.ZIDNIATI ULYA
7.CHAIRI SIBYAN
8.LAILI FARHIATI
9.AHSIN HABIBI
10.HASAN AL BANNA
11.HUSEIN ADAM
12.NANANG SUPRAPTO
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Okt. 2016
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 220/Pdt.Bth/2016/PN Mtr
Tanggal Surat Kamis, 13 Okt. 2016
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HARDI WIJAYA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IK. PARWATA KUSUMA, SH., M.HumHARDI WIJAYA
Tergugat
NoNama
1SYAQDIAH
2HAJI ZAKARIA M. NOOR
3Hj. AMINAH
4AMNIATI RAHMI
5ZAKKI RAHMAN
6ZIDNIATI ULYA
7CHAIRI SIBYAN
8LAILI FARHIATI
9AHSIN HABIBI
10HASAN AL BANNA
11HUSEIN ADAM
12NANANG SUPRAPTO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

Membatalakn pelaksanaan Eksekusi pengosongan terhadap tanah obyek sengketa atau setidaktidknya menangguhkan pelaksanaan eksekusi pengosongan terhadap tanah obyek sengketa sebagaimana dimaksud dalam surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Klas IA Mataram tanggal 31 Agustus 2016 No: 40/Pdt.G/2009/PN.Mtr tersebut sampai dengan perkara perlawanan ini diputus dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht gewijsde van recht)

DALAM POKOK PERKARA :

Primair :

  1. Mengabulkan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan demi hukum bahwa Pelawan sebagai Pelawan yang benar;
  3. Menyatakan perlawanan pelawan adalah tepat dan beralasan hukum
  4. Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Mataram Tanggal 31 Agustus 2016 No. 40/Pdt.G/2009/PN.MTR.  berikut segala akibat hukumnya adalah tidak sah, batal demi hukum dan tidak mengikat;
  5. Menyatakan demi hukum Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Mataram Tanggal 31 Agustus 2016 40/Pdt.G/2009/PN.MTR. adalah tidak dapat dilaksanakan (non eksekutabel) terhadap Pelawan;
  6. Menyatakan mengangkat kembali Sita Eksekutorial terhadap tanah objek sengketa sebagaimana di maksud dalam Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Mataram Tanggal 31 Agustus 2016 No. 40/Pdt.G/2009/PN.MTR.
  7. Membatalkan atau melumpuhkan dan atau setidak-tidaknya menyatakan pelaksanaan eksekusi atas tanah objek sengketa sebagaimana dimaksud dalam Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Tanggal 31 Agustus 2016 No. 40/Pdt.G/ 2009/ PN. MTR.  tidak dapat dilaksanakan sampai dengan perkara ini berkekuatan hukum tetap.
  8. Menyatakan pelawan adalah pemilik dari tanah objek sengketa sebagaimana tercatat pada Buku Tanah Kantor BPN Kota Mataram dan atau pada SHM No.2626 atas nama Hardi Wijaya (Termohon Eksekusi/ Pelawan);
  9. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
  10. SUBSIDAIR:

  11. Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak