Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
437/Pid.Sus/2018/PN Mtr 1.KETUT ARI SANTINI,SH.
2.NI LUH PUTU MIRAH TORISIA DEWI,SH.
RONGGO ADRI R, S.Sos Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jul. 2018
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 437/Pid.Sus/2018/PN Mtr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Jul. 2018
Nomor Surat Pelimpahan 2702/P.2.10.3/Euh.2/07/2018
Penuntut Umum
NoNama
1KETUT ARI SANTINI,SH.
2NI LUH PUTU MIRAH TORISIA DEWI,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RONGGO ADRI R, S.Sos[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

KESATU :

------- Bahwa ia terdakwa  pada hari Jumat tanggal 23 Maret 2018 sekira pukul 21.00 wita atau setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2018 atau setidak-tidaknya pada tahun 2018, bertempat di pinggir jalan dikarang bagu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini  yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yaitu 4 (empat) gram narkotika jenis shabu seharga Rp.5.200.000 (lima juta dua ratus ribu rupiah) .Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

-------Awalnya terdakwa membeli narkotika jenis shabu dengan cara menunggu dipinggir jalan dikarang bagu lalu tidak lama kemudian datang seseorang yang terdakwa tidak kenal menghapiri terdakwa dan bertanya “apa mau cari bahan” lalu dijawab oleh terdakwa ya, saya mau cari bahan kemudian terdakwa mengatakan mau cari 4(empat) poket selanjutnya terdakwa membayar sebesar Rp.5.200.000 (lima juta dua ratus ribu rupiah) dimana harga pergram sebesar Rp.1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) setelah itu terdakwa membawa narkotika jenis shabu tersebut kekos terdakwa kemudian setelah sampai dikamar kos terdakwa membagi 1 (satu) klip sabu itu menjadi 3 (tiga)  dan 1 (satu) klip yang belum dipoket dimana pada saat membagi terdakwa juga menimbang berat masing- masing dari shabu tersebut.

------Bahwa selanjutnya terdakwa  ketika dilakukan  penangkapan dan dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian terhadap terdakwa, barang bukti yang ditemukan didalam kamar kos terdakwa berupa : 1 (satu) buah kotak doublemint yang didalamnya terdapat 3 poket besar kristal bening yang narkotika jenis shabu dengan berat selurhnya 3,75 (tiga koma tujuh lima) gram dengan rincian 1 (satu) poket seberat 1,27 gram dan 2 poket masing-masing seberat 1,27 gram, 1(satu) buah plastic klip bening yang didalamnya terdapat kristal bening narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah skop  shabu dengan berat 1,24 gram, 1 (satu) buah timbangan yang diatasnya terdapat plastic klip bening kosong, 1(satu) buah korek api gas, uang tunai Rp.750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)  dan ditemukan pada kamar kosong didepan kamar kos terdakwa yang menurut terdakwa itu adalah kamar kos terdakwa juga ditemukan berupa : 1 (satu) buah tas batik kecil yang didalamnya berisikan (1 buah kotak warna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah kotak kecil yang didalamnya berisikan 3 buah pipa kaca, 1 buah kompor, potongan lidi, 6 (enam) buah pipet plastic, 1 (satu) buah korek api gas), 1 (satu) buah kotak kecil warna hitam yang didalamnya berisikan (4 bendel plastic klip bening, 1 poket kecil yang didalamnya berisikan 2 butir pil warna merah dengan logo mickey mouse yang terdakwa beli seseorang bernama TIO seharga Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah), 4 bauh plastic klip kosong, 1 buah tisu warna putih yang didalamnya terdapat 1 buah pipa kaca, 1 buah sendok plastic)

 

Pihak Dipublikasikan Ya