Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
258/Pid.Sus/2024/PN Mtr 2.AGUS DARMAWIJAYA, S.H., M.H.
3.MUHAMMAD RUSDI, S.H.,M.H.
4.I NYOMAN SUGIARTHA, S.H., M.H.
GEUM MAN BACK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Imigrasi
Nomor Perkara 258/Pid.Sus/2024/PN Mtr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1146 /N.2.10.3/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AGUS DARMAWIJAYA, S.H., M.H.
2MUHAMMAD RUSDI, S.H.,M.H.
3I NYOMAN SUGIARTHA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GEUM MAN BACK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa GEUM MAN BACK pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 atau setidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2023, bertempat di Perumahan Riverside Park B-29, Jln. Ahmad Yani No. 7, Mayura Kecamatan Cakranegara Kota Mataram, atau setidak-tidaknya termasuk dalam dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Mataram yang berwenang mengadili, Orang Asing yang dengan sengaja menggunakan Visa atau Tanda Masuk atau Izin Tinggal palsu atau yang dipalsukan untuk masuk atau keluar atau berada di Wilayah Indonesia, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa awalnya petugas di bagian Seksi Intelijen dan Penindakan pada Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, pada hari Jumat tanggal 24 November 2023, bersama-sama dengan Petugas Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Mataram melakukan Pengawasan Lapangan terhadap Orang Asing di Jl. Ahmad Yani Kelurahan Mayura Kecamatan Cakranegara, Perumahan River Side Park No. B-29 berdasarkan laporan masyarakat dan pada sekitar pukul 14.00 Wita petugas menemukan Warga Negara Asing mengaku bernama GEUM MAN BACK yang tidak dapat menunjukkan Dokumen Perjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku selama berada di Indonesia, setelah mendapatkan hal tersebut, terdakwa dibawa oleh petugas ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram.

Bahwa pada sekitar pukul 19.00 Wita petugas melakukan pengecekan di Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram dan berdasarkan data / atau nama yang diperoleh kemudian petugas memasukkan nama terdakwa GEUM MAN BACK ke dalam database, setelah itu petugas mendapatkan Data Orang Asing sebagai berikut : Nama GEUM MAN BACK; Jenis Kelamin: Laki-laki; Tanggal Lahir; 06-12-1964; Warga Negara: Korea Selatan; Nomor Paspor: KN1062357, masa berlaku : 16-04-2008 s/d 16-04-2018, lalu terdakwa menunjukkan foto Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) pada handphonenya dengan Permit Number : 2D41AM0047-U masa berlaku 28-07-2026 dan menunjukkan foto Paspor Nomor : KN1062357 masa berlaku 16-04-2008 sampai dengan 16-04-2018, dan atas foto Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan foto Paspor yang ditunjukkan oleh terdakwa tersebut petugas mendapatkan adanya kejanggalan dimana terdakwa menunjukkan foto Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dengan masa berlaku hingga 28-07-2026 tetapi masa berlaku Paspor yang bersangkutan berakhir pada tanggal 16-04-2018.

Bahwa setelah itu petugas melakukan pengecekan lebih lanjut pada Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, dan berdasarkan data yang ada nomor register 2D41AM0047-Q adalah benar atas nama GEUM MAN BACK tercatat sebagai pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP) melalui permohonan alih status Izin Tinggal Sementara (ITAS) ke Izin Tinggal Tetap (ITAP), yang diterbitkan pada tanggal 13 Juli 2016 berlaku sampai dengan 29 Juli 2021, namun untuk Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dengan nomor register 2D41AM0047-U tidak pernah diajukan dan tidak pernah diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, dan berdasarkan pemeriksaan pada SIMKIM Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, nomor register 2D41AM0047-U adalah Bukan merupakan milik GEUM MAN BACK melainkan tercatat atas nama HYE SOOK JANG (Perempuan) dengan nomor paspor M33569292 yang merupakan pemegang Izin Tinggal Tetap penerbitan Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Bekasi, dan setelah dilakukan pengecekan pada Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Tidak Ditemukan Data terdakwa melakukan pengambilan data biometrik berupa sidik jari dan foto untuk permohonan perpanjangan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan lebih lanjut setelah dilakukan pengecekan pada Sistem Informasi Management Keimigrasian (SIMKIM) didapati bahwa Izin Tinggal Tetap (ITAP) dengan Permit Number 2D4 1AM0047-U tidak diketemukan atas nama GEUM MAN BACK, sehingga dapat disimpulkan bahwasanya dokumen izin tingggal tersebut adalah palsu atau dipalsukan (Tidak terdaftar pada SIMKIM).

Bahwa terdakwa mengetahui dokumen perjalanannya berupa Paspor Nomor : KN1062357 habis masa berlakunya sejak 16-04-2018 dan paspornya tidak bisa diperpanjang oleh Kedutaan Korea Selatan, namun terdakwa berusaha meminta bantuan kepada saudaranya yang berada di Korea Selatan tetapi tetap tidak bisa diperpanjang, terdakwa juga meminta bantuan ke Konsulat Korea Selatan di Bali untuk dapat mengeluarkan paspor, namun terdakwa hanya diminta untuk menunggu dan paspornya tidak bisa diperpanjang.

Bahwa selanjutnya terdakwa mencari informasi ke Kantor Imigrasi mengenai paspor yang telah habis masa berlakunya apakah dapat digunakan sebagai syarat untuk memperpanjang Izin Tinggal Tetap (ITAP) dan terdakwa mendapatkan informasi bahwa dengan paspor yang telah habis masa berlakunya tidak dapat digunakan sebagai syarat untuk memperpanjang Izin Tinggal Tetap (ITAP).

Bahwa terdakwa mengetahui syarat permohonan untuk melakukan perpanjangan Izin Tinggal Tetap (ITAP) dengan melampirkan paspor dan dokumen perusahaan milik terdakwa, namun demikian setelah itu terdakwa tetap meminta bantuan kepada seorang bernama Zunaidi untuk mengurus penerbitan perpanjangan Izin Tinggal Tetap (ITAP) milik terdakwa yang telah habis masa berlakunya dan pada saat pengajuan permohonan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) tersebut terdakwa tidak pernah datang ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi untuk pengambilan foto dan sidik jari (Biometrik) dan kurang lebih sekitar 2 (dua) bulan setelah itu terdakwa menerima Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dengan Permit Number : 2D41AM0047-U masa berlaku 28-07-2026 dan terdakwa menggunakan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang dinyatakan palsu tersebut untuk tetap tinggal di wilayah Indonesia yang diantaranya adalah di Perumahan Riverside Park B-29, Jln. Ahmad Yani No. 7, Mayura Kecamatan Cakranegara Kota.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 121 huruf (b) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pihak Dipublikasikan Ya