Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
72/Pid.C/2023/PN Mtr I GEDE EKA SUTRAJA ALIF Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 72/Pid.C/2023/PN Mtr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan Sprin Sidik/15/XI/RES.1.10/2023/Reserse/Sek. Gerun
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1I GEDE EKA SUTRAJA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALIF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin Sidik/15/XI/RES.1.10/2023/Reserse/Sek. Gerung, tanggal 24 Nopember 2023, Penyidik atas kuasa penuntut umum, pada Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Resor Lombok Barat Polsek Gerung dengan memperhatikan hasil Penyidikan dalam Perkara Tindak Pidana Ringan Pengerusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 407 Ayat (1) KUHP  yang berbunyi “barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, jika harga kerugian tidak lebih dari dua ratus lima puluh  rupiah  diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Sembilan ratus rupiah” atas nama Terdakwa :

 

          Nama                                          : ALIF

          Tempat /  Tanggal Lahir                : Lemokek,01 juli 1957

          Jenis Kelamin                              : Laki-laki

          Agama / Suku                              : Islam / Sasak.

          Pekerjaan                                    : Buruh Tani

          Alamat                                       : Dsn. Lemokek daye, Ds. Babussalam, kec. Gerung, Kab. Lombok          Barat

 

 

Terdakwa dihadapkan kedepan sidang Pengadilan dengan Dakwaan melanggar pasal 407 Ayat (1) KUHP  yang berbunyi “barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, jika harga kerugian tidak lebih dari dua ratus lima puluh  rupiah  diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Sembilan ratus rupiah.

Pihak Dipublikasikan Ya