Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2023/PN Mtr Ahmad Padli H. Qudsi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2023/PN Mtr
Tanggal Surat Jumat, 19 Mei 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Ahmad Padli
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ahmad Dimiati Hamzar SHAhmad Padli
Tergugat
NoNama
1H. Qudsi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 100.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan penggugat
  2. Menyatakan SK dengan nomor: (SURAT KEPUTUSAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN RI NOMOR : SK-KEMENHUB-1631-VI-2011) Tidak sah Dan tidak memiliki kekuatan hukum ( palsu )
  3. Menghukum tergugat untuk membayar uang penggugat yang senilai Rp 100.000.000
  4. Menyatakan menurut hukum tergugat sudah melanggar atau melawan hukum secara wanprestasi ( ingkar janji )
  5. Menghukum tergugat untuk membayar kerugian imateril penggugat sebesar Rp 100.000.000 secara tunai
  6. Menyatakan putusan yang di jatuhkan dalam perkara ini dapat di laksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan atas keputusan ini
  7. Menghukum tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini atau apabila hakim pengadilan negeri matam yang meriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak