Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mtr ANAK AGUNG GDE PUTRA, SH. LALU BASUKI RAHMAN. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 22/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mtr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Mei 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-1945/P.2.10/ft.1/05/2019
Penuntut Umum
NoNama
1ANAK AGUNG GDE PUTRA, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LALU BASUKI RAHMAN.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Pertama : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidanan dalam pasal 12 huruf e Undang-Undang RI. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUH Pidana.

Atau

Kedua : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidanan dalam pasal 11 Undang-Undang RI. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUH Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya