Pertama : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidanan dalam pasal 12 huruf e Undang-Undang RI. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUH Pidana.
Atau
Kedua : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidanan dalam pasal 11 Undang-Undang RI. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUH Pidana. |