Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2024/PN Mtr MAHRIM HAMZAH Kepala Kepolisian Daerah NTB Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2024/PN Mtr
Tanggal Surat Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat A-1.16.PID.PP.HA_LO.03.2024
Pemohon
NoNama
1MAHRIM HAMZAH
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Daerah NTB
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan PEMOHON Pra Peradilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan TERMOHON  yang menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka atas dugaan tindak pidana Pemalsuan surat/dokumen  dan/atau menempatkan keterangan palsu kedalam akta authentik sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka A quo harus dibatalkan atau setidaknya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan secara hukum Penyidikan yang dilakukan TERMOHON beserta segala akibat hukumnya yang didasari atas Laporan Polisi No. LP/B/304/X/NTB/SPKT/POLDA NTB tertanggal 04 Oktober 2021 dimana Daryl Alexander Pontin yang bertindak sebagai Pelapor adalah Tidak Sah;
  4. Menyatakan Tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, segala Keputusan atau Penetapan yang dikeluarkan oleh TERMOHON yang berkenaan dengan Penetapan Tersangka atas diri PEMOHON, diantaranya Laporan Polisi No. LP/B/304/X/NTB/SPKT/POLDA NTB tertanggal 04 Oktober 2021, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No.SP.Sidik/49.a/IV/Res 1.9./2022 Tanggal 26 April 2022, Surat Perintah Penyidikan Lanjutan (Sprindik lanjutan) No.SP.Sidik/78.a/VII/Res.1.9/2022 Tanggal 26 Juli 2022 dan  Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No.SP.Sidik/131.a/IV/Res 1.9./2022 tanggal 13 Oktober 2022;  
  5. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap PEMOHON;
  6. Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, harkat serta martabatnya seperti keadaan semula;
  7. Membebankan TERMOHON Pra Peradilan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

Atau ;

 

Bilamana yang mulia Hakim Praperadilan berpendapat lain mohon Putusan seadil-adilnya (Ex aquo et bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya