Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Lalu Putra Riady, SH., | HANI WAHYU NINGSIH | 2 | KHAIRUL ASWADI,SH,MH. | HANI WAHYU NINGSIH | 3 | BAYU MAHARDIKA,SH. | HANI WAHYU NINGSIH | 4 | MARZUKI HADI,SH. | HANI WAHYU NINGSIH | 5 | BAMBANG BUDIANTO,SH. | HANI WAHYU NINGSIH |
|
Petitum |
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan sah secara hukum Penggugat adalah karyawan Tergugat;
Menyatakan beralasan hukum permohonan Penggugat atas pembayaran Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Penggantian Hak dan perhitungan selisih/ kekurangan upah/ gaji yang tidak sesuai Upah Minimum Kota Bima;
Menetapkan pembayaran Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Penggantian Hak dan perhitungan selisih/ kekurangan upah/ gaji yang tidak sesuai Upah Minimum Kota Bima sebagai berikut:
PERHITUNGAN UANG PESANGON, UANG PENGHARGAAN MASA KERJA dan PENGGANTIAN HAK. dst.. |