Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mtr HANI WAHYU NINGSIH PD.INDAH PERMAI GROUP Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 8/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mtr
Tanggal Surat Rabu, 12 Jul. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HANI WAHYU NINGSIH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Lalu Putra Riady, SH.,HANI WAHYU NINGSIH
2KHAIRUL ASWADI,SH,MH.HANI WAHYU NINGSIH
3BAYU MAHARDIKA,SH.HANI WAHYU NINGSIH
4MARZUKI HADI,SH.HANI WAHYU NINGSIH
5BAMBANG BUDIANTO,SH.HANI WAHYU NINGSIH
Tergugat
NoNama
1PD.INDAH PERMAI GROUP
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan sah secara hukum Penggugat adalah karyawan Tergugat;
Menyatakan beralasan hukum permohonan Penggugat atas pembayaran Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Penggantian Hak dan perhitungan selisih/ kekurangan upah/ gaji yang tidak sesuai Upah Minimum Kota Bima;
Menetapkan pembayaran Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Penggantian Hak dan perhitungan selisih/ kekurangan upah/ gaji yang tidak sesuai Upah Minimum Kota Bima sebagai berikut:

PERHITUNGAN UANG PESANGON, UANG PENGHARGAAN MASA KERJA dan PENGGANTIAN HAK. dst..

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya