Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2024/PN Mtr PT BPR RAMOT GANDA 1.Hariyani
2.Zulqarnain
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Mtr
Tanggal Surat Senin, 12 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR RAMOT GANDA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Hariyani
2Zulqarnain
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 37.898.275,00
Petitum


1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
2. Menyatakan demi Hukum perbuatan para tergugat adalah perbuatan Ingkar Janji ( Wanprestasi ) kepada Penggugat.
3. Menghukum para tergugat untuk membayar seluruh kewajiban tunggakan pokok bunga serta biaya denda keterlambatan  Rp. 37. 898. 275.- (  Tiga puluh tujuh juta  delapan ratus sembilan puluh delapan ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah ) secara langsung dan seketika.
4. Menghukum tergugat apabila  tergugat tidak memenuhi kewajiban diatas, yaitu membayar kewajiban secara lansung dan seketika, maka Penggugat secara langsung dapat mengambil alih dan menjual barang jaminan tergugat yang digunakan untuk pelunasan kewajiban tergugat.
5. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak