Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
2. Menyatakan demi Hukum perbuatan para tergugat adalah perbuatan Ingkar Janji ( Wanprestasi ) kepada Penggugat.
3. Menghukum para tergugat untuk membayar seluruh kewajiban tunggakan pokok bunga serta biaya denda keterlambatan Rp. 37. 898. 275.- ( Tiga puluh tujuh juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah ) secara langsung dan seketika.
4. Menghukum tergugat apabila tergugat tidak memenuhi kewajiban diatas, yaitu membayar kewajiban secara lansung dan seketika, maka Penggugat secara langsung dapat mengambil alih dan menjual barang jaminan tergugat yang digunakan untuk pelunasan kewajiban tergugat.
5. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|