Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
667/Pid.B/2018/PN Mtr | 1.SARI YUNI PRAMANTHI,SH. 2.I NYOMAN SANDI YASA,SH. 3.M A AGUNG S.FAIZAL, SH |
NUZUL FAHMI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 08 Nov. 2018 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
Nomor Perkara | 667/Pid.B/2018/PN Mtr | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 08 Nov. 2018 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 4325/P.2.10.3/Epp.2/11/2018 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | perkara terpisah) dan AMINULLOH (DPO) baik bersama – sama maupun bertindak sendiri – diri pada hari Jumat tanggal 31 Agustus 2018 sekitar jam 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Agustus 2018 bertempat di BTN Pagesangan Indah Gang X No. 8 Lingkungan Pagesangan Indah Kecamatan Mataram Kota Mataram atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram, dengan sengaja mengambil sesuatu barang berupa 1 (satu) buah TV LED merk COOCAA 32 inch warna hitam, 1 (satu) unit TV LEC merk SAMSUNG 32 inch warna hitam, laptop merk SAMSUNG warna hitam, 1 (satu) jam tangan merk TUDOOR, 1 (satu) jam tangan ALEXANDER CHRISTYrantai hitam, 1 (satu) jam tangan merk RIP CURL tali kulit warna cokelat, 1 (satu) jam tangan merk SWISS ARMY rantai chrom, 1 (satu) buah camera merk Olympus warna hitam, 1 (satu) HP Samsung galaxy ace plus warna putih, selimut corak bintang warna biru dongker, uang logam 1 (satu) toples, celengan tanah bentuk ayam, celengan angry bird warna pink, celengan bebek warna kuning, bros perak, speaker merk POLYTRON, 1 (satu) unit charger HP merk HUAWEI, 1 (satu) unit charger merk OPPO, 1 (satu) unit HP merk NOKIA, 1 (satu) handuk. Tas slempang jeep warna cokelat, senapan angin corak loreng hijau army merk SHARP, 1 (satu) pedang samurai panjang warna cokelat, 1 (satu) Tupperware, 1 (satu) kacamata hitam, bros perhiasan warna emas, tas warna hitam, senter laser, 2 (dua) seprai ukuran 160 x 200 warna krem, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain yakni kepunyaan saksi korban I KETUT SURIADI, SH dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hukum, yang dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dan untuk masuk ketempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambilnya dilakukan dengan jalan memanjat tembok rumah saksi korban I KETUT SURIADI, SH, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
-----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |