Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
667/Pid.B/2018/PN Mtr 1.SARI YUNI PRAMANTHI,SH.
2.I NYOMAN SANDI YASA,SH.
3.M A AGUNG S.FAIZAL, SH
NUZUL FAHMI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Nov. 2018
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 667/Pid.B/2018/PN Mtr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Nov. 2018
Nomor Surat Pelimpahan 4325/P.2.10.3/Epp.2/11/2018
Penuntut Umum
NoNama
1SARI YUNI PRAMANTHI,SH.
2I NYOMAN SANDI YASA,SH.
3M A AGUNG S.FAIZAL, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NUZUL FAHMI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

perkara terpisah) dan AMINULLOH (DPO) baik bersama – sama maupun bertindak sendiri – diri pada hari Jumat tanggal 31 Agustus 2018 sekitar jam 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Agustus 2018 bertempat di BTN Pagesangan Indah Gang X No. 8 Lingkungan Pagesangan Indah Kecamatan Mataram Kota Mataram atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram, dengan sengaja mengambil sesuatu barang berupa 1 (satu) buah TV LED merk COOCAA 32 inch warna hitam, 1 (satu) unit TV LEC merk SAMSUNG 32 inch warna hitam, laptop merk SAMSUNG warna hitam, 1 (satu) jam tangan merk TUDOOR, 1 (satu) jam tangan ALEXANDER CHRISTYrantai hitam, 1 (satu) jam tangan merk RIP CURL tali kulit warna cokelat, 1 (satu) jam tangan merk SWISS ARMY rantai chrom, 1 (satu) buah camera merk Olympus warna hitam, 1 (satu) HP Samsung galaxy ace plus warna putih, selimut corak bintang warna biru dongker, uang logam 1 (satu) toples, celengan tanah bentuk ayam, celengan angry bird warna pink, celengan bebek warna kuning, bros perak, speaker merk POLYTRON, 1 (satu) unit charger HP merk HUAWEI, 1 (satu) unit charger merk OPPO, 1 (satu) unit HP merk NOKIA, 1 (satu) handuk. Tas slempang jeep warna cokelat, senapan angin corak loreng hijau army merk SHARP, 1 (satu) pedang samurai panjang warna cokelat, 1 (satu) Tupperware, 1 (satu) kacamata hitam, bros perhiasan warna emas, tas warna hitam, senter laser, 2 (dua) seprai ukuran 160 x 200 warna krem, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain yakni kepunyaan saksi korban I KETUT SURIADI, SH dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hukum, yang dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dan untuk masuk ketempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambilnya dilakukan dengan jalan memanjat tembok rumah saksi korban I KETUT SURIADI, SH, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Awalnya pada hari Jumat tanggal 31 Agustus 2018 sekitar ukul 10.00 Wita. terdakwa bersama dengan saksi ABI RISKI ADITAMA sedang main PS, kemudian datang Saudara AMINULLOH untuk mengajak terdakwa dan saksi ABI RISKI ADITAMA untuk jalan – jalan, namun karena terdakwa dan saksi ABI RISKI ADITAMA sedang asik main PS maka ajakan iupun ditolak, dan sekitar pukul 12.00 Wita terdakwa dan saksi ABI RISKI ADITAMA selesai bermain PS dan Saudara AMINULLOH kembali mengajak terdakwa dan saksi ABI RISKI ADITAMA jalan – jalan di Komplek BTN Pagesangan Indah mencari rumah kosong.
  • Setelah 1 (satu) jam mengelilingi Komplek BTN Pagesangan Indah, tepatnya di Gang X, terdakwa dan saksi ABI RISKI ADITAMA serta Saudara AMINULLOH mendapati rumah No. 8 dalam keadaan kosong sehingga terdakwa, saksi ABI RISKI ADITAMA dan Saudara AMINULLOH memutuskan untuk masuk ke dalam rumah dengan terlebih dulu membagai tugas yaitu saksi ABI RISKI ADITAMA dan Saudara AMINULLOH masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat tembok belakang rumah sedangkan terdakwa berjaga – jaga diluar memantau kondisi sekitar.
  • Setelah saksi ABI RISKI ADITAMA dan Saudara AMINULLOH berhasil memanjat tembok belakang rumah saksi korban I KETUT SURIADI, SH, saksi ABI RISKI ADITAMA menunggu di bawah tembok sedangkan Saudara AMINULLOH masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang dan setelah Saudara AMINULLOH berhasil mengambil barang – barang berupa 1 (satu) buah TV LED merk COOCAA 32 inch warna hitam, 1 (satu) unit TV LEC merk SAMSUNG 32 inch warna hitam, laptop merk SAMSUNG warna hitam, 1 (satu) jam tangan merk TUDOOR, 1 (satu) jam tangan ALEXANDER CHRISTYrantai hitam, 1 (satu) jam tangan merk RIP CURL tali kulit warna cokelat, 1 (satu) jam tangan merk SWISS ARMY rantai chrom, 1 (satu) buah camera merk Olympus warna hitam, 1 (satu) HP Samsung galaxy ace plus warna putih, selimut corak bintang warna biru dongker, uang logam 1 (satu) toples, celengan tanah bentuk ayam, celengan angry bird warna pink, celengan bebek warna kuning, bros perak, speaker merk POLYTRON, 1 (satu) unit charger HP merk HUAWEI, 1 (satu) unit charger merk OPPO, 1 (satu) unit HP merk NOKIA, 1 (satu) handuk. Tas slempang jeep warna cokelat, senapan angin corak loreng hijau army merk SHARP, 1 (satu) pedang samurai panjang warna cokelat, 1 (satu) Tupperware, 1 (satu) kacamata hitam, bros perhiasan warna emas, tas warna hitam, senter laser, dan 2 (dua) seprai ukuran 160 x 200 warna krem dari dalam rumah milik saksi korban I KETUT SURIADI, SH, Saudara AMINULLOH memberikan barang – barang tersebut kepada saksi ABI RISKI ADITAMA kemudian saksi ABI RISKI ADITAMA memberikan barang – barang tersebut kepada terdakwa yang menunggu diluar dan setelah selesai saksi ABI RISKI ADITAMA dan terdakwa serta Saudara AMINULLOH langsung pergi meninggalkan rumah saksi korban I KETUT SURIADI, SH untuk menyembunyikan barang curian yang selanjutnya akan dijual.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi ABI RISKI ADITAMA dan Saudara AMINULLOH tersebut saksi korban I KETUT SURIADI, SH mengalami kerugian sebesar + 40.000.000,-

 

-----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

                                   

Pihak Dipublikasikan Ya