INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
289/Pdt.Bth/2023/PN Mtr | 1.Widiawati 2.Idrus |
1.Yogi Rahayu 2.Titing Mayzier Kordihan |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 18 Des. 2023 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Bukan Tanah | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 289/Pdt.Bth/2023/PN Mtr | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 13 Des. 2023 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan hukum bahwa permohonan eksekusi atas perkara Nomor 246/Pdt.G/2020/PN Mtr ditangguhkan sampai dengan adanya kekuatan hukum tetap atas perlawanan ini;
3. Menyatakan adalah Para Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar;
4. Menghukum Para Terlawan untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
5. Dan atau mohon keadilan yang seadil-adilnya menurut hukum ; |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |