Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Vezet ) PARA PELAWAN untuk seluruhnya,
- Menyatakan Gugatan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) Para Pelawan adalah Tepat Dan Beralasan
- Menyatakan Para Pelawan adalah Para Pelawan Yang Baik dan Jujur serta Patut Untuk Mendapat Perlindungan Hukum
- Mencabut serta memperbaiki Putusan Perbuatan Melawan Hukum Nomor : 109/PDT.G/2020/PN Mtr, tanggal23 September 2020, Jo PutusanPengadilanTinggiMataramNomor : 200/PDT.T/2020/PT MTR, Tanggal 22 Desember 2020 Jo PutusanMahkamahAgungNomor : 3223 K/PDT/2021, Tanggal 28 Oktober 2021
- Menyatakan Para Pelawan adalah Pemilik yang sah dari tanah beserta bangunan yang terletak di Jalan Panji Anom Gg, IV Nomor 4 Kekalik Indah RT, 001/RW 196, KelurahanKekalik Jaya, KecamatanSekarbela, Kota Mataram, NTB, dengan Nomor SHM 1512 atas nama HJ. KURNIAHATI KARTINI, S.Ag
- Menyatakan perjanjian Akta jula beli nomor : 100 tertanggal 19 April 2017 Tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1512 atas nama HJ. KURNIAHATI KARTINI, S.Ag Tidak memiliki kekuatan hukum.
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu
- Menghukum Terlawan Penyita dan Para Terlawan Tersita untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng
|