Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
196/Pdt.Bth/2022/PN Mtr 1.Baiq Devin Armienda
2.Lalu Delen Armayuda
1.Hj.Kurniahati Kartini, S. Ag
2.Laksmi Yulianti
3.Lalu Munawardana
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 196/Pdt.Bth/2022/PN Mtr
Tanggal Surat Senin, 29 Agu. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Baiq Devin Armienda
2Lalu Delen Armayuda
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Syahroni. SH.Baiq Devin Armienda
2Muhammad Syahroni. SH.Lalu Delen Armayuda
Tergugat
NoNama
1Hj.Kurniahati Kartini, S. Ag
2Laksmi Yulianti
3Lalu Munawardana
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Vezet ) PARA PELAWAN untuk seluruhnya,
  2.  Menyatakan Gugatan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) Para Pelawan adalah Tepat Dan Beralasan
  3. Menyatakan Para Pelawan adalah Para Pelawan Yang Baik dan Jujur serta Patut Untuk Mendapat Perlindungan Hukum
  4. Mencabut serta memperbaiki Putusan Perbuatan Melawan Hukum Nomor : 109/PDT.G/2020/PN Mtr, tanggal23 September 2020, Jo PutusanPengadilanTinggiMataramNomor : 200/PDT.T/2020/PT MTR, Tanggal 22 Desember 2020 Jo PutusanMahkamahAgungNomor : 3223 K/PDT/2021, Tanggal 28 Oktober 2021
  5. Menyatakan Para Pelawan adalah Pemilik yang sah dari tanah beserta bangunan yang terletak di Jalan Panji Anom Gg, IV Nomor 4 Kekalik Indah RT, 001/RW 196, KelurahanKekalik Jaya, KecamatanSekarbela, Kota Mataram, NTB, dengan Nomor  SHM 1512 atas nama HJ. KURNIAHATI KARTINI, S.Ag
  6. Menyatakan perjanjian Akta jula beli nomor : 100 tertanggal 19 April 2017 Tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
  7. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1512 atas nama HJ. KURNIAHATI KARTINI, S.Ag Tidak memiliki kekuatan hukum.
  8. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu
  9. Menghukum Terlawan Penyita dan Para Terlawan Tersita untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak