Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Mtr ILHAM, SH. PT. ASIA CROP SOLUTION. Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Jul. 2016
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 13/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Mtr
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ILHAM, SH.
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. ASIA CROP SOLUTION.
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

I. Dalam Provisi
1. Memerintahkan Tergugat untul membayar Upah / gaji Penggugat yang belum dibayar sejak bulan Februari 2016 s/d Juni 2016 @Rp. 3.876.740,- x 6 bulan = Rp. 23.260.440,- ( dua puluh tiga juta dua ratus enam puluh ribu empat ratus empat puluh rupiah ) secara tunai seketika setelah putusan provisi ini dibacakan.
2. Memerintahkan Tergugat untuk tetap membayar upah/gaji selanjutnya setiap bulannya kepada Penggugat terhitung gaji bulan Agustus 2016 setiap bulannya sebesar Rp. 3.876.740,- sampai putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
II. Dalam Pokok Perkara
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2 Menyatakan secara hukum PHK yang dilakukan Tergugat secara liasan pada tanggal Maret 2016 terhadap Penggugat batal demi hukum karena telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan pada pasal 151 ayat (3), pasal 155 ayat (1,2 dan 3), pasal 161 ayat (1).
3 Menyatakan hukum antara Penggugat dan Tergugat telah terjadi pemutusan hubungan kerja berdasarkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial.
4 Memerintakan Tergugat membayar uang pesangon, uang penghargaan dan uang penggantian hak Penggugat, sesuai ketentuan Pasal 164 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, dengan total sebesar Rp.40.587.560,- seketika secara tunai setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, dengan perincian sebagai berikut :
Gaji Pokok Rp. 2.000.000,-
Tunjangan Jabatan Rp. 600.000,-
Tunjangan Keahlian Rp. 500.000,-
Iuran BPJS yang ditanggung Tergugat Rp. 255.440,-
Jumlah Rp. 3.355.440,- Uang Pesangon Rp. 3.355.440,- X 4 bln X 2 =Rp. 26.843.520,- Uang Penghargaan Masa Kerja Rp.3.355.440,- X 2 bln =Rp. 6.710.880,- Penggantian Hak Rp. 33.554.400,- X 15% =Rp. 5.033.160,- Uang Pisah = Rp.2.000.000,-
Total = Rp. 40.587.560,- (empat puluh juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus enam puluh rupiah)
5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari Tergugat lalai memenuhi isi putusan dalam perkara ini terhitung sejak putusan ini diucapkan hingga dilaksanakan.
6 Menyatakan syah dan berharga sita jaminan (Conservatoir beeslag) terhadap 1 (satu) unit Kendaraan Roda 4 (empat) Merk/Type : Mitsubisi, Jenis/Model : MB/Pick-UP, Warna Hitam. No. Pol. DR 9752 AI. STNK atas Nama PT. Asia Corp
Solution, yang berada di Kantor Tergugat.
7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya perlawanan atau Kasasi.
8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul akibat adanya perselisihan hubungan industrial ini.
atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain dalam peradilan yang baik dan benar, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya