Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan merubah data Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran No. 5208-LT-22112021-0011 yang mana tertulis Mistorina Harwati, Lahir di Gelumpang Barat pada tanggal 31 Desember 1982 diubah menjadi Misriyah, Lahir di Lb. Pedek pada tanggal 19 Oktober 1984;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan tersebut pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Utara untuk merubah data Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran No. 5208-LT-22112021-0011 yang mana tertulis Mistorina Harwati, Lahir di Gelumpang Barat pada tanggal 31 Desember 1982 diubah menjadi Misriyah, Lahir di Lb. Pedek pada tanggal 19 Oktober 1984;
4. Membebankan segala biaya permohonan ini kepada pemohon.
|